Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Sinarmas Asset Management Dituntut Pidana Denda Total Rp 74,9 Miliar Terkait Korupsi Jiwasraya

PT Sinarmas Asset Management dituntut pidana denda total Rp 74,9 miliar terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PT Sinarmas Asset Management Dituntut Pidana Denda Total Rp 74,9 Miliar Terkait Korupsi Jiwasraya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi uang. PT Sinarmas Asset Management dituntut pidana denda total Rp 74,9 miliar terkait kasus korupsi Jiwasraya. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana cuci uang atas terdakwa korporasi PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Sidang yang digelar Rabu (29/12/2021) ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa korporasi.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan PT SAM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa korporasi PT Sinarman Asset Management terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata jaksa dalam tuntutannya.

Dalam dakwaan, PT SAM didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta yang kedua yakni Pasal 3 Jo pasal 7 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Pimpinan Komisi VI Minta Kasus Jiwasraya Jangan Berdampak ke Dana Pensiun Pegawai BUMN

BERITA REKOMENDASI

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan kepada PT SAM berupa pidana denda senilai Rp 1 miliar.

Tuntutan tersebut terkait keterlibatan PT SAM sebagai manager investasi dari Jiwasraya.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menjatuhkan pidana dalam tindak pidana korupsi denda sebesar Rp 1 miliar,” tuntut jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda atas tindak pidana pencucian uang senilai Rp 73,9 miliar.

Sehingga total tuntutan pidana kepada PT SAM yang dijtuhkan oleh jaksa yakni berupa pidana denda total Rp 74,9 Miliar.

Baca juga: Jaksa Langsung Eksekusi Putusan MA Terhadap Enam Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya


Namun tuntutan tersebut diberikan dengan memperhitungkan uang Rp 73,9 miliar dari SAM yang telah dititipkan kepada penyidik pada 6 Juli 2020.

Jaksa menyebut SAM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang berdasarkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.

Adapun untuk barang Bukti nomor 1 berupa lembar foto copy surat otoritas jasa keuangan nomor 137/D.04/2016 tanggal 31 Maret 2016 perihal Pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Simas Saham Ultima.

Hingga bukti nomor 61 berupa data suspense divisi pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan.

Sebagai informasi, PT Sinarmas Asset Management (SAM) menjadi satu dari 13 korporasi yang turut menjadi terdakwa atas perkara mega korupsi Jiwasraya.

Baca juga: Pakar Hukum: Penyidik Kejaksaan Perlu Cermati Sumber Dana Jiwasraya dan Asabri

Diduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya tahun 2008-2018 mencapai Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun.

Ke-13 terdakwa korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT GAP Capital.

Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Corfina Capital.

Berikutnya, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi dan PT PAN Arcadia Capital.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas