Sempat Disarankan Bawa Sejoli Korban Tabrakan ke RS, Kolonel Priyanto Menolak dan Ambil Alih Kemudi
Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, ketiga pelaku ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tabrakan yang melibatkan tiga prajurit TNI dengan korban tewas sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang kemudian dibuang ke sungai, kini ditangani oleh Puspom TNI AD (Puspomad).
Tiga prajurit TNI yang terlibat, terdiri Kolonel Priyanto (P), Kopda Andreas Dwi Atmoko (ADA), dan Koptu A Sholeh (AS).
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di tiga tempat berbeda.
Dalam kasus ini, bukan hanya peristiwa kecelakaan lalu lintas saja.
Ketiga prajurit TNI AD itu diketahui membuang jasad korban kecelakaan lalu lintas tersebut ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Belakangan diketahui, satu di antara ketiga pelaku kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ternyata sempat menyarankan agar membawa korban, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), ke rumah sakit.
Ia adalah Koptu A Sholeh.
Saat penyelidikan, Koptu Sholeh membeberkan ia sempat menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa ke rumah sakit.
Tetapi, Kolonel Priyanto menolaknya.
Bahkan, Kolonel Priyanto langsung mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan untuk bertemu keluarganya di DI Yogyakarta.
Tiba di Cilacap, ia justru memerintahkan agar Handi dan Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dari atas jembatan.
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Koptu Sholeh, dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari TribunJateng.
Setelahnya, selama perjalanan, Kolonel Priyanto meminta agar Koptu Sholeh dan Kopda Dwi Atmoko tak menceritakan kejadian tersebut pada siapapun.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tandas Koptu Sholeh.