Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Selama Periode Nataru Berlaku hingga 2 Januari 2022

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Selama Periode Nataru Berlaku hingga 2 Januari 2022
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Syarat dan aturan naik kereta api selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan aturan naik kereta api selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian yang tertuang dalam SE Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2021.

Aturan ini berlaku pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.




Untuk pelaku perjalanan KA antarkota, wajib telah melakukan vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan vaksin dikecualikan bagi anak di bawah usia 12 tahun dan wajib didampingi orang tua.⁣⁣

Baca juga: Aturan dan Syarat Terbaru bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Luar Negeri Selama Pandemi

Baca juga: Aturan Naik Kereta Api dan Pesawat Selama Nataru: Wajib Tunjukkan Hasil Negatif RT-PCR

Isi Aturan:

a. Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Orang atau Penumpang Dalam Negeri yang menggunakan transportasi kereta api pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M:

- Memakai masker

- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir

- Menjaga jarak

- Menjauhi kerumunan

- Mengurangi mobilitas

- Menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas