Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Selama Periode Nataru Berlaku hingga 2 Januari 2022

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Selama Periode Nataru Berlaku hingga 2 Januari 2022
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Syarat dan aturan naik kereta api selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

c. Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, penyelenggara sarana perkeretapian wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam sarana perkeretaapian yang digunakan.

d. Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 80%, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan maksimum 70 %,

Serta pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45%.

e. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

-  Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;

- Pelaku peijalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun;

- Pelaku Perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.

BERITA TERKAIT

f. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan para Kepala Balai Teknik Perkeretaapian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

g. Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Menteri, gubernur, bupati/wali kota, satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pusat dan daerah, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

i. Selain ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini, pengendalian transportasi pada sarana dan prasarana transportasi perkeretaapian tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Aturan Natal dan Tahun Baru 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas