Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara dan Barang Bukti Illegal Fishing KIA Vietnam ke PSDKP Batam
Bakamla RI menyerahkan berkas perkara ABK dan barang bukti Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam hasil tangkapan KN Pulau Dana-323.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakamla RI menyerahkan berkas perkara ABK dan barang bukti Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam hasil tangkapan KN Pulau Dana-323 yang diduga melaksanakan kegiatan illegal fishing di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Barat kepada PSDKP Batam pada Rabu (29/12/2021).
Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Wisnu Pramandita mengatakan Berita Acara Penyerahan Berkas Perkara ABK dan Barang Bukti diserahkan dari Komandan KN Pulau Dana-323 Letkol Bakamla Hananto Widhi kepada Kepala Pangkalan PSDKP Batam Salman Mokoginta.
"Penyerahan berita acara tersebut disertai dengan penyerahan fisik KIA Vietnam dengan number lambung KG 2118 TS, nahkoda dan ABK sejumlah 20 orang, muatan ikan campur kurang lebih 2 ton, peralatan navigasi, alat komunikasi dan kompas," kata Wisnu dalam keteranhan resmi Humas Bakamla RI pada Rabu (29/12/2021).
Menurut Kepala Pangkalan PSDKP Batam Salman Mokoginta setelah menerima berkas perkara dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penyidikan terhadap KIA Vietnam tersebut dan berkoordinasi dengan kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: HUT ke-16 Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia Beberkan 4 Sasaran Strategis Tahun 2022
Baca juga: Laksdya TNI Aan Kurnia Jelaskan Keberhasilan Bakamla Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun
Diberitakan sebelumnya, unsur Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) KN Pulau Dana-323 berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat (24/12/2021).
Wisnu menjelaskan awal mula penangkapan tersebut ketika Kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia melalui Direktur Operasi Laksma Bakamla Suwito selaku Palakhar Opskamla.
Perintah tersebut adalah untuk tetap menjaga Laut Natuna Utara jelang akhir tahun dengan melaksanakan operasi pengamanan semua aktivitas maritim baik operasi drilling dan juga perikanan yang berada di Laut Natuna Utara.
Saat menjalankan patroli, kata Wisnu, pada pukul 06.15 WIB KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T.
Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, dua KIA tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, lanjut Wisnu, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.
"1 KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan dan 1 KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia," kata Wisnu dalam keterangan resmi Humas Bakamla RI pada Jumat (24/12/2021).
Wisnu mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam.
Di atas kapal, kata dia, terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 2 ton.
KIA Vietnam tersebut, kata Wisnu, diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
"Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Batam," kata Wisnu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.