Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop Kesehatan 2021 : Pemberian Vaksin Covid-19 Pertama Hingga Muncul Joki Vaksin

Sepanjang tahun 2021 masalah kesehatan masih didominasi oleh virus covid-19 yang sampai akhir masih berlangsung, dan munculnya varian baru covid-19.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2021 masalah kesehatan masih didominasi oleh virus covid-19 yang sampai akhir masih berlangsung, dan munculnya varian baru covid-19.

Berbagai pencegahan terkait covid-19  di Indonesia pun terus dilakukan dan digencarkan termasuk pemberian vaksin covid-19.

-        Pemberian vaksin pertama di Indonesia dimulai pada 13 Januari 2021.

-        Suntikan vaksin pertama diterima Presiden Joko Widodo di Istana Negara, kemudian diberikan kepada tenaga Kesehatan, pekerja publik, masyarakat umum, hingga yang terakhir vaksin diizinkan untuk anak usia 6-11 tahun.

 
-        Sasaran vaksinasi nasional 208.265.720, hingga 27 Desember 2021 dilansir dari laman vaksin.kemkes.go.id vaksinasi dosis pertama mencapai 156.994.786  dan vaksinasi dosi kedua mencapai 110.812.856.

-        Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memberikan izin penggunaan vaksin covid-19 untuk Sinovac, Vaksin Covid-19 Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, Sputnik V, Zilfivax, Janssen, , Convidecia, dan Covovax.

-        Pemberian vaksin covid-19 juga sempat diwarnai kasus pemberian vaksin kosong yang terjadi di Pluit, Jakarta Barat pada Agustus 2021 lalu. Pelaku berinisial EO mengaku lalai dalam menjalankan tugas.

BERITA REKOMENDASI

-        Kemudian banyak kasus pemalsuan sertifikat palsu vaksin covid-19, satu diantaranya
Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua orang oknum penjual surat swab antigen, PCR hingga kartu vaksinasi Covid-19 palsu, Selasa (13/7/2021).

Polda Metro Jaya mengungkap pelaku berinisial MI dan NFA memasarkan jasanya melalui media sosial.  Kedua oknum ini dipersangkakan Pasal 263 dan atau pasal 268 KUHP, Pasal 35 jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

-        Terbaru muncul kasus joki vaksin covid-19 di Pinrang, Sulawesi Selatan.  Seorang pria Bernama Abdul Rahim mengaku menerima vaksin sebanyak 17 kali dengan bayaran Rp 100 ribu sampai Rp 800 ribu kasus ini masih didalami pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas