Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahuan Nyabu, Kapolsek Sepatan Dicopot, Dijebloskan ke Tahanan, Sidang Etik dan Pidana Menanti

Kronologi kapolsek sepatan ketahuan nyabu hingga ditangkap dan dijebloskan ke tahanan, ke depan bakal jalani sidang kede etik, disiplin dan pidana.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ketahuan Nyabu, Kapolsek Sepatan Dicopot, Dijebloskan ke Tahanan, Sidang Etik dan Pidana Menanti
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo dicopot dari kepolisian karena ketahuan nyabu.

Hasil tes urin Oky juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Saat ini posisi Oky digantikan oleh AKP Suyatno.

Berikut awal mula Oky ketahuan nyabu hingga dicopot oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Kapolsek Sepatan Diringkus Berawal Seorang Polisi Mangkir saat Tugas Pengamanan Malam Natal

Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Akibat ulahnya, ia harus rela melepas jabatan sebagai Kapolsek Sepatan, Tangerang.

BERITA TERKAIT

Polda Metro Jaya langsung turun tangan memeriksa Oky di Bid Propam.

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba (Tribun Batam)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, detik-detik penangkapan Oky Bekti Wibowo yang kedapatan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Tak hanya Oky, ada satu anggota polisi yang ditangkap terkait kasus itu.

"Kasus ini berawal saat pengamanan malam natal di Gereja Santa Maria di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat yang diinstruksikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota. Namun, yang seorang anggota polisi tidak menjalankan tugas itu karena tak ada di tempat," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Saat pengamanan malam Natal itu, Banit Subnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Brigadir Roby Cahyadi yang ditugaskan menjaga pos pengamanan di lokasi tersebut diketahui mangkir.

Roby tidak ada di lokasi sebagaimana perintah yang diinstruksikan Kapolres Metro Tangerang Kota.

"Dari informasi itu, seorang anggota Polsek Sepatan atas nama Brigadir RC, yang mana yang bersangkutan tidak menjalankan tugas itu. Itu terjadi pada tanggal 24 dan 25 Desember 2021," jelas Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas