Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahuan Nyabu, Kapolsek Sepatan Dicopot, Dijebloskan ke Tahanan, Sidang Etik dan Pidana Menanti

Kronologi kapolsek sepatan ketahuan nyabu hingga ditangkap dan dijebloskan ke tahanan, ke depan bakal jalani sidang kede etik, disiplin dan pidana.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ketahuan Nyabu, Kapolsek Sepatan Dicopot, Dijebloskan ke Tahanan, Sidang Etik dan Pidana Menanti
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo dicopot dari kepolisian karena ketahuan nyabu.

Hasil tes urin Oky juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Saat ini posisi Oky digantikan oleh AKP Suyatno.

Berikut awal mula Oky ketahuan nyabu hingga dicopot oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Kapolsek Sepatan Diringkus Berawal Seorang Polisi Mangkir saat Tugas Pengamanan Malam Natal

Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Akibat ulahnya, ia harus rela melepas jabatan sebagai Kapolsek Sepatan, Tangerang.

BERITA REKOMENDASI

Polda Metro Jaya langsung turun tangan memeriksa Oky di Bid Propam.

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba (Tribun Batam)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, detik-detik penangkapan Oky Bekti Wibowo yang kedapatan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Tak hanya Oky, ada satu anggota polisi yang ditangkap terkait kasus itu.

"Kasus ini berawal saat pengamanan malam natal di Gereja Santa Maria di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat yang diinstruksikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota. Namun, yang seorang anggota polisi tidak menjalankan tugas itu karena tak ada di tempat," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Saat pengamanan malam Natal itu, Banit Subnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Brigadir Roby Cahyadi yang ditugaskan menjaga pos pengamanan di lokasi tersebut diketahui mangkir.


Roby tidak ada di lokasi sebagaimana perintah yang diinstruksikan Kapolres Metro Tangerang Kota.

"Dari informasi itu, seorang anggota Polsek Sepatan atas nama Brigadir RC, yang mana yang bersangkutan tidak menjalankan tugas itu. Itu terjadi pada tanggal 24 dan 25 Desember 2021," jelas Zulpan.

Karena hal itu, Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Kota mencari keberadaan Brigadir Roby yang tidak menjalankan tugas pengamanan malam Natal.

"Kemudian dilakukan pencarian hingga Brigadir Roby diamankan di sebuah tempat di Kota Tangerang. Kemudian dilakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya positif sabu. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata penggunaan narkotika ini jenis sabu juga libatkan Kapolsek Sepatan yang pada akhirnya hasil test urinenya positif narkoba," tutur Zulpan.

Baca juga: Detik-detik Pria Terpapar Varian Omicron Dijemput, Dievakuasi Lewat Lift Barang dari Apartemen ke RS

Atas pelanggaran itu, keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk mengetahui asal sabu tersebut.

"Jadi dua-duanya anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda Metro Jaya dan berstatus posisi non-job. Keduanya dilakukan pemeriksaan dan ditahan karena ada dugaan pelanggaran disiplin kode etik dan pidana umum nantinya," pungkas Zulpan.

AKP Oky dan Anggotanya Kini Ditahan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran langsung mencopot jabatan Oky sebagai Kapolsek Sepatan.

Saat ini Oky sudah dimutasi ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan intensif.

Ia sudah berstatus nonjob dalam rangka pemeriksaan intensif.

"Yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan pencopotan jabatan, dimutasi ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Sakit Hati Ditagih Utang Rp 100 Ribu, Pengemudi Ojol di Tambun Tewas Dibacok Temannya

Selain dicopot, Oky juga kini dalam posisi penahanan di Mapolda Metro Jaya.

Ia ditahan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Sanksi Kode Etik dan Pidana Menanti

Tak hanya akan dikenakan sanksi kode etik dan disiplin, Oky juga akan dikenakan sanksi pidana.

Sehingga, dalam pemeriksaan terhadap Oky tak menutup kemungkinan akan berkembang hingga ke pemasok narkoba.

"Kemudian pelanggaran yang dilakukan sesuai komitmen pimpinan Polri tak ada toleransi terhadap anggota Polri yang gunakan narkoba," jelasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas