Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Cara Pendaftaran, Besaran Bantuan, hingga Tahap Pencairan PIP untuk SD-SMA

Simak cara pendaftaran, besaran bantuan, hingga tahap pencairan PIP untuk SD-SMA.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Simak Cara Pendaftaran, Besaran Bantuan, hingga Tahap Pencairan PIP untuk SD-SMA
Tribunnews.com/Rizal B
Mendikbud dan jajaran pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 500 siswa, Senin (15/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga pencairan pada artikel ini.

PIP bertujuan membantu anak-anak usia sekolah di keluarga kurang mampu untuk tetap mendapat layanan pendidikan hingga pendidikan menengah.

Peserta SD/MI hingga pendidikan non formal akan mendapatkan bantuan PIP.

Kemudian penyelenggaraan PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: CARA Cek Kuota Sekolah SNMPTN 2022 di ltmpt.ac.id, Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftarannya

Baca juga: Jadwal dan Tahap Pendaftaran SNMPTN 2022: Pembuatan Akun LTMPT Mulai 4 Januari 2022

Sementara untuk mengecek daftar penerimanya maka dapat mengunjungi pip.kemdikbud.go.id.

Lalu hingga 15 Desember 2021, total jumlah siswa yang telah menerima mencapai 12.974.641 orang dengan rincian siswa SD sebanyak 7.628.482 orang, siswa SMP sebanyak 3.599.916 orang, siswa SMA 747.107 orang, dan siswa SMK 999.136 orang seperti dikutip dari pip.kemdikbud.go.id.

Untuk diketahui penerima PIP adalah anak usia sekolah usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas serta korban bencana alam/musibah dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

BERITA REKOMENDASI

Besaran Dana PIP

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.

Lalu penggunaan dana PIP diperuntukan untuk biaya pribadi seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.


Kewajiban Penerima Dana PIP

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas