Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup Mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022

Diketahui, pemerintah telah mengumumkan aturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022. semua alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup Mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana pesta kembang api saat malam pergantian tahun di Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Ungasan, Badung, Rabu (1/1/2020). Berikut aturan perayaan Tahun Baru 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengumumkan aturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam kebijakan tersebut, semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Lalu apa saja aturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022?

Baca juga: ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup hingga Pawai dan Arak-arakan Dilarang

Baca juga: ATURAN Prokes Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Selama Pandemi

Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/mall

Berdasarkan Inmendagri No. 66 Tahun 2021, berikut aturan terbaru pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan:

1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan

Berita Rekomendasi

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain itu, terdapat juga aturan untuk tempat wisata pelaksanaan perayaan Tahun Baru.

Aturan Tempat Wisata Selama Nataru

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas