Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perayaan Tahun Baru 2022: Larangan Pawai dan Arak-arakan, Alun-alun Ditutup

Berikut aturan perayaan tahun baru 2022, simak informasinya dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan Perayaan Tahun Baru 2022: Larangan Pawai dan Arak-arakan, Alun-alun Ditutup
traveltriangle.com
Ilustrasi tahun baru - Berikut aturan perayaan tahun baru 2022, simak informasinya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan perayaan Tahun Baru 2022, simak informasinya dalam artikel ini.

Aturan tersebut terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Satu di antara aturan yang tertulis adalah melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru.

Kemudian, menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Aturan ini dibuat untuk mencegah dan menanggulangi virus Corona serta membatasi mobilitas pada saat Tahun Baru 2022.

Baca juga: Apa Itu Crowd Free Night? Aturan yang Diberlakukan di Jakarta pada Malam Tahun Baru 2022

Lebih lengkapnya, berikut aturan perayaan tahun baru 2022 dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:

Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:

Berita Rekomendasi

1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Selain itu juga melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ilustrasi tahun baru - Berikut aturan perayaan tahun baru 2022, simak informasinya dalam artikel ini.
Ilustrasi tahun baru - Berikut aturan perayaan tahun baru 2022, simak informasinya dalam artikel ini. (Istimewa)

Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:

1. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW paling lama mulai 20 Desember 2021;

2. Menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Selain itu juga mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;

3. Melakukan:

- Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Desember 2021; dan

- Memulai vaksinasi anak usia enam tahun sampai 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,

4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, di antaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha.

Selain itu juga pihak lain yang dianggap perlu sesuai karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Melakukan:

- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru; dan

- Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik, seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah;

6. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, di antaranya:

- Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021;

- Tempat perbelanjaan; dan

- Tempat wisata lokal,

7. Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:

- Temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton; dan

- Yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,

8. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022;

9. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

10. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

- Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. Wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan

b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

- Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional; dan

- Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Dalam hal ini dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,

11. Seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:

- Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan

- Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Tahun Baru 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas