Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan & Syarat Naik Pesawat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku hingga 2 Januari 2022

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait pengetatan perjalanan orang dengan moda transportasi udara selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Aturan & Syarat Naik Pesawat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku hingga 2 Januari 2022
Foto oleh Jan Rosolino di Unsplash
Ilustrasi pesawat. Aturan dan syarat naik pesawat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

a. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b. Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia; dan

c. Melakukan pengaturan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk pengendalian transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Aturan Natal dan Tahun Baru 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas