Aturan & Syarat Naik Pesawat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku hingga 2 Januari 2022
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait pengetatan perjalanan orang dengan moda transportasi udara selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan dan syarat naik pesawat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait pengetatan perjalanan orang dengan moda transportasi udara selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, maka persyaratan kesehatan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup hingga Pawai dan Arak-arakan Dilarang
Baca juga: Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Selama Periode Nataru Berlaku hingga 2 Januari 2022
Aturan dan Syarat
1. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama Nataru, sebagai berikut:
- Jika pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
- Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:
- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat / medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
d. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
2. Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara
a. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.