Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Azis Syamsuddin Tantang Mantan Bupati Lampung Tengah Sumpah Mubahalah: Saudara Bersedia Gak?

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK, Azis Syamsuddin, kembali menantang saksi untuk bersumpah mubahalah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Azis Syamsuddin Tantang Mantan Bupati Lampung Tengah Sumpah Mubahalah: Saudara Bersedia Gak?
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK, Azis Syamsuddin, kembali menantang saksi untuk bersumpah mubahalah.

Kali ini, Azis menantang mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, karena keberatan dengan keterangan terkait pertemuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ini kali kedua Azis menantang saksi di persidangan untuk bersumpah mubahalah.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR itu juga pernah menantang saksi yang merupakan mantan anggota Polri yakni Agus Susanto untuk sumpah mubahalah.

Baca juga: Jaksa Ungkap Komunikasi Eks Wali Kota Tanjungbalai Mohon Bantuan Kepada Azis Syamsuddin Via WhatsApp

"Saudara saksi menyampaikan dalam hal ini bahwa ada pertemuan kita berdua [di Lapas Sukamiskin]. Betul saudara saksi menyampaikan begitu?" tanya Azis kepada Mustafa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

"Betul," jawab Mustafa yang bersidang secara daring dari Lapas Sukamiskin.

"Yakin saudara saksi?" lanjut Azis. "Ya, betul," timpal Mustafa. "Saudara saksi bersedia enggak untuk bersumpah bersama saya, mubahalah di antara kita?" kata Azis.

Berita Rekomendasi

Belum sempat Mustafa menjawab, ketua majelis hakim Muhammad Damis meminta agar Azis melanjutkan pertanyaan yang lain.

"Cukup saudara terdakwa, ya, tanyakan saja kepada saksi ini. Nanti kita berikan penilaian keterangannya," ucap Damis.

Tantangan untuk bersumpah mubahalah dilontarkan Azis karena ia keberatan dengan pengakuan Mustafa soal pertemuan di Lapas Sukamiskin.

Dalam persidangan itu, Mustafa mengaku pernah ditemui Azis.

Dalam pertemuan itu, kata Mustafa, ada dua topik yang dibahas, yakni adalah pembahasan RKUHP dan rekomendasi istri Mustafa sebagai calon bupati Lampung Tengah.

Azis membantah keterangan Mustafa itu. Ia menerangkan pada tahun 2020-- saat waktu pertemuan berlangsung-- belum ada mengenai pembahasan RKUHP.

"Saya luruskan saudara saksi, Rancangan Undang-undang KUHP belum ada pembahasan sampai dengan hari ini," terang Azis.

"Itu baru rencana, kan" sahut Mustafa. "Tidak ada rencana karena tidak ada di dalam Prolegnas," lanjut Azis.

"Dalam Prolegnas tidak ada, tapi rencananya waktu itu sudah didiskusikan," balas Mustafa.

Azis kemudian juga meminta Mustafa menunjukkan surat perjanjian yang berisi rekomendasi istri Mustafa sebagai calon bupati Lampung Tengah.

Dalam perjanjian dimaksud, Azis disebut meminta agar dibantu menjadi anggota DPR lagi.

"Kertas itu sedang saya cari," jawab Mustafa.

Selain mengaku pernah bertemu Azis di Lapas Sukamiskin, Mustafa dalam kesaksiannya juga membantah pernah mengancam mantan Wakil Ketua DPR itu sebagaimana yang sempat diutarakan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam persidangan sebelumnya.

"Tidak pernah (mengancam), untuk apa saya mengancam? Masyarakat Lamteng tahu saya, enggak pernah saya marah apalagi mengancam," kata Mustafa.

Meski mengaku pernah bertemu Rita, namun dalam keterangannya Mustafa menyebut kalau ancaman yang dimaksud itu merupakan tafsir pribadi dari eks Bupati Kukar itu.

Tak hanya itu, eks politikus Partai Golkar itu juga membantah adanya pembicaraan terkait dengan rencana kalau istrinya ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah.

Pernyataan serupa juga pernah diutarakan Rita dalam persidangan sebelumnya.

"Waktu itu pernah bertemu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan di situ pertemuan tidak berlangsung lama," kata dia.

"Karena dia lagi (mengajukan) peninjauan kembali (PK), saya lihat Rita orangnya baik dan saling mendoakan karena kita sama-sama lagi ada masalah. Cuma say hello saja," tukasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus yang sama Rita Widyasari mengungkapkan bahwa Azis sempat diancam Mustafa yang merupakan eks Bupati Lampung Tengah.

Rita menjelaskan Mustafa pernah menitipkan pesan kepadanya ketika di rumah tahanan.

Pertemuan itu bisa terjadi karena keduanya merupakan pejabat daerah yang sama-sama berperkara sebagai koruptor.

"Beliau (Mustafa) pernah tahu saya dengan Bang Azis dekat, beliau menyampaikan kalau Bang Azis berkunjung (ke tahanan), tolong sampaikan bantu-bantu untuk urusan istrinya. Istrinya mau jadi bupati," kata Rita dalam persidangan, Kamis (23/12/2021).

Menurut Rita, Azis sempat menyampaikan sudah berusaha membantu istri Mustafa, hanya saja elektabilitas istri Mustafa rendah.

Atas hal itu Mustafa sempat mengancam Azis untuk membuka kasus di Lampung Tengah jika Azis tak mengamini permintaan dari Mustafa.

Kendati begitu, Rita tidak mengetahui secara pasti kasus yang dimaksud tersebut.

"Saya enggak tahu antara Mustafa dengan Bang Azis ada kasus apa di Lampung. Saya malah mengabaikan kata-kata Mustafa pada waktu itu. Saya pikir dia cuma mengancam saja, ancam-mengancam Bang Azis," kata Rita

Mendengar pernyataan itu, hakim Fahzal Hendri membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita ketika diperiksa di penyidik KPK terkait perkara yang diduga menjerat Azis dan melibatkan Mustafa.

Lantas BAP itu diamini oleh Rita yang di mana secara garis besar terkait perkara Azis selalu ketua Badan Anggaran DPR RI terlibat dalam perkara pengurusan anggaran di Lampung Tengah.

"Menurut saya (Rita) kemungkinan perkara yang dihadapi Mustafa yang melibatkan Azis adalah pengurusan anggaran Lampung Tengah melalui saudara Azis. Karena pada 2017, Azis selaku Ketua banggar DPR RI yang punya kewajiban mengesahkan, menganggarkan pengajuan anggaran daerah yang berstatus nasional," ucap Fahzal.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.

Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap. Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tribun network/riz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas