Azis Syamsuddin Tantang Mantan Bupati Lampung Tengah Sumpah Mubahalah: Saudara Bersedia Gak?
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK, Azis Syamsuddin, kembali menantang saksi untuk bersumpah mubahalah.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK, Azis Syamsuddin, kembali menantang saksi untuk bersumpah mubahalah.
Kali ini, Azis menantang mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, karena keberatan dengan keterangan terkait pertemuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ini kali kedua Azis menantang saksi di persidangan untuk bersumpah mubahalah.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR itu juga pernah menantang saksi yang merupakan mantan anggota Polri yakni Agus Susanto untuk sumpah mubahalah.
Baca juga: Jaksa Ungkap Komunikasi Eks Wali Kota Tanjungbalai Mohon Bantuan Kepada Azis Syamsuddin Via WhatsApp
"Saudara saksi menyampaikan dalam hal ini bahwa ada pertemuan kita berdua [di Lapas Sukamiskin]. Betul saudara saksi menyampaikan begitu?" tanya Azis kepada Mustafa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
"Betul," jawab Mustafa yang bersidang secara daring dari Lapas Sukamiskin.
"Yakin saudara saksi?" lanjut Azis. "Ya, betul," timpal Mustafa. "Saudara saksi bersedia enggak untuk bersumpah bersama saya, mubahalah di antara kita?" kata Azis.
Belum sempat Mustafa menjawab, ketua majelis hakim Muhammad Damis meminta agar Azis melanjutkan pertanyaan yang lain.
"Cukup saudara terdakwa, ya, tanyakan saja kepada saksi ini. Nanti kita berikan penilaian keterangannya," ucap Damis.
Tantangan untuk bersumpah mubahalah dilontarkan Azis karena ia keberatan dengan pengakuan Mustafa soal pertemuan di Lapas Sukamiskin.
Dalam persidangan itu, Mustafa mengaku pernah ditemui Azis.
Dalam pertemuan itu, kata Mustafa, ada dua topik yang dibahas, yakni adalah pembahasan RKUHP dan rekomendasi istri Mustafa sebagai calon bupati Lampung Tengah.
Azis membantah keterangan Mustafa itu. Ia menerangkan pada tahun 2020-- saat waktu pertemuan berlangsung-- belum ada mengenai pembahasan RKUHP.
"Saya luruskan saudara saksi, Rancangan Undang-undang KUHP belum ada pembahasan sampai dengan hari ini," terang Azis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.