Cabut Izin Pesantren, Menteri Agama: Hukum Berat Pelaku Rudapaksa Santriwati di OKU Selatan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan mencabut izin operasional pesantren di OKU Selatan terkait dugaan kasus rudapaksa santriwati.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik salah satu pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan berinisial MS diduga melakukan rudapaksa terhadap santriwati hingga melahirkan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengutuk perbuatan pelaku.
Dirinya memastikan telah mencabut izin pesantren tersebut.
"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan izin operasional (Ijop) pesantren dicabut," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).
"Saya juga minta hukum berat pelaku," tambah Yaqut.
Yaqut mengatakan Kemenag telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah ini.
Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.
Baca juga: Kemandirian Pesantren hingga Moderasi Beragama, Gus Yaqut Beberkan Capaian Jadi Menag Selama Setahun
"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ujar Yaqut.
"Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," sambungnya.
Dirinya memastikan Kemenag berada di pihak para korban.
Baca juga: Gelar Kegiatan di Lampung, Yaqut Pastikan Tak Ada Intervensi Kemenag dalam Muktamar ke-34 NU
Kemenag, kata Yaqut, akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.
"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," kata Yaqut.