Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Apresiasi Bidang Datun Selamatkan Uang Negara Rp 421 Miliar Sepanjang 2021

Direktorat Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM DATUN) berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 421 miliar, jaksa agung apresiasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Agung Apresiasi Bidang Datun Selamatkan Uang Negara Rp 421 Miliar Sepanjang 2021
hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan evaluasi sejumlah jajarannya dalam setahun terakhir.

Satu di antaranya kiprah Direktorat Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM DATUN) yang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 421 miliar.

"Berdasarkan data yang saya terima di tahun 2021, jajaran Datun telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 421,4 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,5 triliun," kata Burhannudin dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Berkas Penyidikan Lengkap, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Segera Diadili

Baca juga: 7.968 Kecelakaan di Jakarta dan Sekitarnya, Transjakarta Transportasi Umum Paling Banyak Insiden

Burhanuddin menyampaikan fungsi Datun kini lebih dominan terkait legal assistance dan legal opinion.

Untuk itu, fungsi legal audit harus lebih didorong untuk meningkatkan kinerja.

"Hal ini merupakan suatu proses kesinambungan dimana fungsi penegakan hukum khususnya dibidang tindak pidana korupsi telah sangat masif kita laksanakan, namun kita juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran sehingga masih maraknya kasus tindak pidana," jelas dia.

Burhanuddin memandang apabila dengan dilakukannya legal audit, maka celah potensi korupsi dapat ditutup. Hal ini merupakan ikhtiar untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejagung Benarkan Satgas 53 Amankan Oknum Jaksa di NTT Atas Dugaan Tindakan Perbuatan Tercela

Berita Rekomendasi

Selain itu, Burhanuddin meminta jajaran datun untuk memaksimalkan kewenangannya dalam hal pembubaran perseroan terbatas dan atau atau yayasan.

Apalagi, marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun yayasan.

"Guna menghindari pertanggungjawaban orang per orang, misalnya yayasan yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat dimana dana tersebut ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme, sehingga saya harap jajaran datun dapat proaktif dalam melihat dan mensikapi hal tersebut, ambil tindakan tegas terhadap badan usaha PT ataupun yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas