Pembangunan Tol, Masalah Keuangan Garuda hingga Gonjang-ganjing besaran UMR
Pembangunan infrastruktur baru, masalah keuangan keuangan Garuda Indonesia hingga besaran UMR di DKI Jakarta termasuk isu hangat di sepanjang tahun 2
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan infrastruktur baru, masalah keuangan keuangan Garuda Indonesia hingga besaran UMR di DKI Jakarta termasuk isu hangat di sepanjang tahun 2021.
1. Pembangunan Tol Baru
Sepanjang tahun 2021, sejumlah insfrastruktur baru resmi dioperasikan untuk mendukung perekonomian nasional.
Tol yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama tahun 2021 diantaranya Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 79 km yang menjadi tol pertama di Kalimantan.
Kemudian ada Tol Bogor Ring Road Seksi 3A, Tol Kayu Agung-Palembang-Betung seksi 1B, Tol Sigli-Banda Aceh seksi 3, Tol Medan-Binjai Seksi 1A, Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, Tol Cinere-Serpong seksi 1, Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, 6 Ruas Tol Jakarta seksi 1, dan Tol Serang-Panimbang ruas Serang-Rangkasbitung.
2. Masalah Keuangan Garuda Indonesia
Kondisi keuangan maskapai Garuda Indonesia di tahun 2021 terus menurun.
Bahkan berpotensi delisting atau penghapusan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat sejumlah masalah.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, bahwa Garuda memiliki utang sekitar Rp70 triliun atau setara 4,9 miliar dollar AS.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp1 triliun setiap bulan karena terus menunda pembayaran kepada pemasok.
Sejumlah upaya dilakukan Garuda Indonesia untuk menyelamatkan keuangan mulai dari pengurangan jumlah karyawan, perubahan model bisnis, pengurangan jumlah maskapai.
3. Anies Baswedan Naikan UMR Lebih Tinggi Dibanding Daerah Lain
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya resmi menerbitkan keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
Beleid itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.
Hal ini menimbulkan sejumlah pro kontra termasuk bagi pengusaha dan pemerintah mengingat berdasarkan penghitungan dengan PP 36/2021, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen.(*)