Dasco Sayangkan Gubernur Lemhannas Lempar Isu Polri di Bawah Kementerian
Sufmi Dasco katakan isu Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional butuh kajian mendalam.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyayangkan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo melontarkan isu Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional tanpa terlebih dulu melakukan kajian secara mendalam.
“Saya pikir hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Sufmi Dasco, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/1/2022).
Lebih lanjut, Dasco mengatakan, jika tidak adanya kajian saat membentuk lembaga baru, maka dapat dipastikan membuat bingung sejumlah pihak.
Baca juga: Tak Setuju Usulan Polisi di Bawah Kementerian, Sahroni: Jangan Sampai Polisi Jadi Alat Politik
Baca juga: Lemhannas RI Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional
Oleh karena itu, Dasco menekankan penjelasan rinci lebih dulu disampaikan kepada DPR dan pembentuk undang-undang, untuk mengetahui urgensi pembentukan kementerian lembaga baru tersebut.
"Saya belum bisa komentar banyak karena saya belum melihat kajiannya. Seharusnya dibikin kajiannya dulu lalu kemudian disosialisasikan terutama kepada pembuat undang-undang. Kalau seperti ini kan kita bingung, kalau ditanya kajiannya kita belum tahu urgensinya juga kita belum tahu," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementrian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk.
Baca juga: Masih Pakai Baju Tahanan, Napi Kasus Pencabulan di Bekasi Meninggal saat Kabur Usai Jebol Plafon
Nantinya, kata Agus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementrian tersebut.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.