Gus Falah Minta Kementerian ESDM Tinjau Ulang Larangan Ekspor Batubara
Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengkritisi Surat Edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM tentang Larangan Ekspor Batubara.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengkritisi Surat Edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM tentang Larangan Ekspor Batubara yang berlaku per 1 Januari 2022.
Gus Falah meminta aturan itu ditinjau ulang karena kurang tepat di tengah kondisi perekonomian yang mulai membaik.
"Di saat kita dua tahun ini kena musibah global yaitu Covid-19, ekspor minerba, khususnya batubara juga mengalami peningkatan yang tajam dan ini juga memberikan dampak secara politik, dampak secara ekonomi, dan dampak secara geopolitik, sehingga kalau tiba-tiba ekspor ini dilarang, ini saya pikir Kementerian ESDM kurang bijaksana," kata Gus Falah, Minggu (02/01/2022).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022.
Baca juga: Harga Jual Batubara untuk Listrik Dipatok 70 dolar AS per Ton, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara ini akan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Gus Falah punya alasan kuat kenapa SE tersebut harus ditinjau ulang.
Kalau larangan ekspor alasannya adalah agar para pemilik tambang untuk memenuhi kewajiban terkait Domestic Market Obligation (DMO), maka harusnya tidak bisa disamaratakan pemberlakuan larangan ekspor.
"Saya pikir bisa dilihat data perusahaan mana yang saat ini tidak memiliki komitmen terkait suplai batubara untuk dalam negeri. Kalau semuanya digebyah uyah ini juga tidak baik, semua perusahaan tambang dianggap tidak memenuhi kewajiban mensuplai dindalam negeri, itu juga tidak baik," ungkap Sekretaris Umum PP Bamusi ini.
Baca juga: Kementerian ESDM : Ada 4.500 Sumur Minyak Ilegal, Mayoritas di Jambi dan Sumsel
Karena itulah, lanjut Gus Falah, sebaiknya pelarangan ini dicabut dan kemudian dirembuk kembali untuk dipilah mana perusahaan yang tidak memenuhi komitmen untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
"Itu yang harus dilarang ekspor, perusahaan yang tidak memenuhi komitmen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tapi perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai ketentuan ya ndak ada masalah mereka melakukan ekspor," katanya.
"Nah, pendekatan-pendekatan rembukan yang baik saya pikir akan membuat geliat perekonomian kita semakin bagus," ujarnya.