Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lembaga Eijkman Dilebur ke BRIN, Laksana Tri Handoko Angkat Suara Soal Nasib Ilmuwan

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko angkat suara soal nasib ilmuwan di lembaga Eijkman setelah terintegrasi ke BRIN.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Lembaga Eijkman Dilebur ke BRIN, Laksana Tri Handoko Angkat Suara Soal Nasib Ilmuwan
istimewa
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai tanggal 1 Januari 2022, kegiatan deteksi COVID-19 di PRBM Eijkman akan diambil alih oleh Kedeputian Infrastruktur Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Ini pernyataan Tim Waspada Covid-19 Lembaga Eijkman (WASCOVE) lewat unggahan twitter pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Sempat ramai di twitter pada hari Sabtu (1/12/2021) adanya kabar bahwa ada lebih 100 ilmuwan Eijkman yang diberhentikan tanpa pesangon.

Baca juga: Kepala BRIN: Data Demografi dan Kependudukan Jadi Fokus Utama BRIN

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko angkat suara mengenai nasib para ilmuwan di lembaga Eijkman setelah terintegrasi ke BRIN.

Laksana menjelaskan bahwa kabar pemecatan tanpa pesangon itu tidak benar.

"Ya tentu tidak benar. Kecuali, bagi yang memang tidak berkenan memilih salah satu opsi dari kami. Tentu kami juga tidak bisa memaksa," kata Laksana seperti yang diberitakan Kompas.com pada Minggu (2/1/2022).

Menurutnya, publik perlu memahami bahwa Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) selama ini bukan lembaga resmi pemerintah.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, lembaga itu berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

"Hal ini menyebabkan, selama ini para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," jelasnya.

Baca juga: BRIN Gelar IIDEC 2021, Fokus Bahas Teknologi Mitigasi Kebencanaan

Laksana melanjutkan, usai Kemenristek dan 4 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) terintegrasi di bawah BRIN pada 1 September 2021, status LBME telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi bernama PRBM Eijkman.

Lembaga tersebut, kata dia, berada di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.

"Dengan status ini, para periset di LBME dapat kami angkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya," tutur Laksana.

Lanjut Laksana, di sisi lain, LBME banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

Oleh karena itu, menurutnya BRIN kemudian memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing ilmuwan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas