Lembaga Eijkman Dilebur ke BRIN, Laksana Tri Handoko Angkat Suara Soal Nasib Ilmuwan
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko angkat suara soal nasib ilmuwan di lembaga Eijkman setelah terintegrasi ke BRIN.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
Ia menjelaskan lima opsi yang ditawarkan BRIN setelah terintegrasinya Lembaga Eijkman.
Pertama, PNS periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
"Kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3, mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021," ucapnya.
Baca juga: BRIN: Demokrasi Ilusi Akan Terus Berlangsung Selama Jokowi Memerintah, DPR Kurang Kritis
Sementara itu, yang ketiga adalah honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
Keempat, honorer periset non S3 melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA).
"Sebagian, ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi," imbuh Laksana.
Kelima, honorer non periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Atas hal tersebut, menurut Laksana, ilmuwan di Eijkman bukan dalam arti diberhentikan. Namun, sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema opsi yang diberikan.
"Agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," tambah Laksana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.