Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 4-6 Januari, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pemberkasan

Untuk pemberkasan dan mendapat NIP CPNS, diharuskan terlebih dahulu mengumpulkan dokumen yang diperlukan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 4-6 Januari, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pemberkasan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Lantas bagaimana jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi, namun mengundurkan diri sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan, apakah sanksinya?

Perlu diketahui, jika dinyatakan lulus seleksi, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Jika pelamar sudah dinyatakan lulus, namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.

Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.

BERITA REKOMENDASI

Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.

(Tribunnews.com/Tio)

Info CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas