Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 4-6 Januari, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pemberkasan

Untuk pemberkasan dan mendapat NIP CPNS, diharuskan terlebih dahulu mengumpulkan dokumen yang diperlukan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 4-6 Januari, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pemberkasan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, yakni integrasi nilai SKD dan SKB, telah diumumkan pekan lalu.

Agenda saat ini adalah masa jawab sanggahan yang selumnya disampaikan oleh pelamar yang tidak lolos seleksi akhir CPNS. 

Dalam surat BKN nomor 18256/B.KS.04/01/SD/2021 disebutkan, pengumuman hasil sanggah nantinya akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, serta bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

Pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Untuk pemberkasan dan mendapat NIP, diharuskan terlebih dahulu mengumpulkan dokumen yang diperlukan.

Mengacu pada pengumuman BKN, berkas tersebut diantaranya seperti Surat Pernyataan lima poin, kemudian Surat Keterangan Sehat dan sebagainya.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Seleksi CPNS 2021, Hari Ini Batas Terakhir Masa Sanggah

Baca juga: Korban Oknum Jaksa Diduga Calo CPNS Bertambah, Sudah Bayar Rp 75 Juta, Baru Dikembalikan Rp 25 Juta

Dokumen untuk Pemberkasan

Berita Rekomendasi

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

3. Transkrip Nilai Asli;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

5. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

  • Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format intansi yang dilamar.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
  • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
  • Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).

Baca juga: Pengumuman Pasca Masa Sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2 Dilakukan Hari Ini, Bisa Cek Melalui SSCASN

Sanksi Jika Mundur setelah Dapat NIP

Sebelum diangkat menjadi PNS, Calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas