Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Dapat Test Antigen Rp 35.000 di Stasiun, Berlaku Mulai 1 Januari 2022

PT KAI menerapkan tarif Rapid Test Antigen menjadi Rp 35.000. Simak syarat dan daftar stasiun yang melayaninya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Dapat Test Antigen Rp 35.000 di Stasiun, Berlaku Mulai 1 Januari 2022
SRIWIJA POST/SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYA
Ilustrasi - PT KAI menerapkan tarif Rapid Test Antigen menjadi Rp 35.000. Simak syarat dan daftar stasiun yang melayaninya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp45.000 menjadi Rp35.000.

Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.

"Penyesuaian tarif Rapid Test Antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022 ini," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari kai.id.

Syarat Dapat Test Antigen Rp 35.000

Mengutip Kompas.com, calon penumpang kereta api yang akan melakukan tes antigen di stasiun dengan harga terbaru itu harus memiliki kode booking tiket.

Calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh juga diimbau melakukan tes antigen H-1 sebelum keberangkatan.

Apabila hasil tes antigen negatif, maka calon penumpang dapat menggunakannya untuk melengkapi syarat perjalanan.

Berita Rekomendasi

Namun jika hasil tes positif, calon penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

Jika setelah proses antigen mendapatkan hasil positif, maka bea tiket dapat dikembalikan 100 persen secara tunai di loket stasiun

Baca juga: Tarif Test Antigen di Stasiun Turun, Catat Jam Operasionalnya 

Daftar Stasiun yang Melayani Rapid Test Antigen Rp 35.000

Daerah Operasi 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang.

Daerah Operasi 2 Bandung: Bandung, Kiaracondong, Cimahi, Cibatu, Purwakarta, Tasikmalaya, Banjar, Cipendeuy.

Daerah Operasi 3 Cirebon: Cirebon, Cirebon, Prujakan, Jatibarang, Pegadenbaru, Babakan, Haurgeulis, Brebes.

Daerah Operasi 4 Semarang: Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Pemalang, Weleri, Ngrombo.

Daerah Operasi 5 Purwokerto: Purwokerto, Kutoarjo, Gombong, Kebumen, Kroya, Sidareja, Maos, Cilacap.

Daerah Operasi 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Solo Balapan, SoloJebres, Lempuyangan, Wates, Klaten, Purwosari, Sragen.

Daerah Operasi 7 Madiun: Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk.

Daerah Operasi 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Babat, Kepanjen, Bojonegoro.

Daerah Operasi 9 Jember: Jember, Ketapang, Kalisetail, Probolinggo, Rogojampi, Banyuwangi

Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Mambang Muda, Rantau Prapat, Tanjung Balai, Sianta.

Divre III Palembang: Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi.

Divre IV Tanjungkarang: Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, Baturaja.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas