Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BBM Premium Batal Dihapus dari Peredaran, Jokowi: Distribusi Dapat Dilakukan di Seluruh Indonesia

Jokowi batal hapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dari peredaran, pembatalan ini secara tertulis telah disahkan Jokowi 31 Desember 2021

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
zoom-in BBM Premium Batal Dihapus dari Peredaran, Jokowi: Distribusi Dapat Dilakukan di Seluruh Indonesia
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengisian BBM jenis Pertamax di SPBU Pertamina - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium batal dihapus dari peredaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium batal dihapus dari peredaran.

Pembatalan ini secara tertulis telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2021 lalu.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menetapkan pendistribusian Premium tetap dapat dilakukan di wilayah Indonesia.

Kecuali di provinsi seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Jokowi lantas merevisi aturan tersebut, hingga  pada akhirnya pendistribusian bahan bakar minyak jenis Premium masih dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Baca juga: Teken Perpres Baru Soal BBM, Jokowi Serahkan Urusan Premium ke Menteri ESDM

Baca juga: Komite Penghapusan Bensin Bertimbal Dorong Pemerintah Hapus BBM Jenis Premium

Terlihat dari salinan Perpres Nomor 117, ada poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 yang masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

Hal itu terlihat pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan. 

"Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud (yang) merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan."

"Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud, meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," penggalan aturan Perpres Nomor 117 tahun 2021.

Dianggap Bisa Membebani Masyarakat

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan turut menanggapi rencana pemerintah untuk menghapusan BBM jenis premium pada tahun 2022 mendatang.

Menurut Syarief, penghapusan secara terburu-buru BBM jenis premium ini berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat kecil.

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Konsumsi BBM Per Hari Naik 6 Persen

Apalagi saat ini banyak masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas