Besok, Jaksa Akan Hadirkan Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (4/1/2022).
Dalam perkara ini dua anggota Polri duduk sebagai terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan, untuk persiapan besok, masih beragendakan mendengar keterangan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Agenda sidang besok masih memberi kesempatan JPU untuk mengajukan ahli," kata Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (3/1/2022).
Kendati demikian, Haruno belum dapat membeberkan berapa banyak ahli yang akan dihadirkan jaksa.
Dia hanya memastikan, persidangan tersebut sudah kembali digelar setelah pada pekan lalu ditunda karena momen Natal dan Tahun Baru.
"Siap sudah, agenda pukul 10.00 WIB," kata Haruno.
Baca juga: Ahli Balistik Polri Simulasikan Arah Tembakan Senjata yang Tewaskan Anggota Eks Laskar FPI
Terdakwa dinilai abai SOP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut kalau kedua terdakwa kasus Unlawful Killing yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan.
Hal itu didasari karena pada perkara ini, 4 anggota eks Laskar FPI disebutkan jaksa sempat berupaya melawan dengan merebut senjata milik para terdakwa itu.
Peristiwa tersebut bisa terjadi lantaran para terdakwa termasuk (alm) IPDA Elwira Priadi Z, tidak memborgol keempat korban pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya saat dibawa dari KM 50 Tol Cikampek.
Hal itu dinilai telah mengabaikan SOP karena tidak memikirkan kondisi yang akan terjadi nantinya di dalam perjalanan.
"Namun Ipda M Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z, dan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) malah naik ke mobil untuk mengawal dan mengamankan keempat anggota FPI dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Ungkap Ada Ampas Peluru di Bagian Tubuh Jenazah Anggota Laskar FPI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.