Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Jaksa Akan Hadirkan Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Besok, Jaksa Akan Hadirkan Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). 

Di mana kata jaksa dalam surat dakwaannya, perlawanan yang dilakukan empat anggota Laskar FPI itu terjadi usai dua anggota eks Laskar FPI lainnya tewas pada insiden baku tembak di tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang masih di ruas jalan tol.

Empat anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza yang rencananya akan dibawa menggunakan satu unit mobil ke Polda Metro Jaya setelah berhasil diamankan di KM50, Cikampek.

Untuk penggambaran, di dalam mobil tersebut, terdapat empat anggota eks Laskar FPI yakni Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza yang duduk pada bagian belakang mobil.

Sedangkan, Luthfil Hakim duduk di kursi bagian tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, serta terdakwa IPDA M. Yusmin Ohorella mengendarai mobil dan terdakwa (alm) IPDA Elwira duduk di sebelah Yusmin.

Singkatnya, upaya perebutan senjata itu bermula kala Reza mencekik leher dari terdakwa Fikri, hal itu bisa terjadi karena seluruh tangan para anggota eks Laskar FPI tak diborgol atau bahkan diikat secara bersamaan.

Dalam surat dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi hanya berselang beberapa waktu setelah mobil tersebut meninggalkan KM 50.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Munarman Sebut Dirinya Merupakan Target Penangkapan Karena Bela 6 Laskar FPI

"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area KM 50 tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M. Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," beber jaksa dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Melihat kondisi tersebut, rekan dari Reza yakni Lutfil Hakim yang duduk disamping Fikri membantu Reza untuk mencekik dan berupaya merampas senjata api yang dimiliki terdakwa Fikri.

Sedangkan eks anggota FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra juga turut membantu kedua temannya dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut Firkri.

"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," ucap Jaksa.

Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata tersebut, Fikri berteriak minta tolong kepada rekannya yang duduk di bagian depan.

Seketika, IPDA Yusmin yang merupakan pengemudi dari mobil ini menoleh ke belakang dan seketika memperlambat kendaraan sambil meminta terdakwa IPDA Elwira Priadi (almarhum) untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Mendengar teriakan tersebut saksi IPDA Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada IPDA Elwira Priadi z (almarhum) dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll", ucap jaksa.

Namun, bukannya melakukan tindakan persuasif (alm) IPDA Elwira Priadi malah melesatkan tembakan timah panas yang berada di tangannya ke arah Lutfil Hakim dan ke arah Akhmad Sofyan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas