Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Jaksa Akan Hadirkan Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Besok, Jaksa Akan Hadirkan Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota  Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (4/1/2022).

Dalam perkara ini dua anggota Polri duduk sebagai terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan, untuk persiapan besok, masih beragendakan mendengar keterangan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Agenda sidang besok masih memberi kesempatan JPU untuk mengajukan ahli," kata Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (3/1/2022).

Kendati demikian, Haruno belum dapat membeberkan berapa banyak ahli yang akan dihadirkan jaksa.

Dia hanya memastikan, persidangan tersebut sudah kembali digelar setelah pada pekan lalu ditunda karena momen Natal dan Tahun Baru.

Berita Rekomendasi

"Siap sudah, agenda pukul 10.00 WIB," kata Haruno.

Baca juga: Ahli Balistik Polri Simulasikan Arah Tembakan Senjata yang Tewaskan Anggota Eks Laskar FPI

Terdakwa dinilai abai SOP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut kalau kedua terdakwa kasus Unlawful Killing yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan.

Hal itu didasari karena pada perkara ini, 4 anggota eks Laskar FPI disebutkan jaksa sempat berupaya melawan dengan merebut senjata milik para terdakwa itu.

Peristiwa tersebut bisa terjadi lantaran para terdakwa termasuk (alm) IPDA Elwira Priadi Z, tidak memborgol keempat korban pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya saat dibawa dari KM 50 Tol Cikampek.

Hal itu dinilai telah mengabaikan SOP karena tidak memikirkan kondisi yang akan terjadi nantinya di dalam perjalanan.

"Namun Ipda M Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z, dan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) malah naik ke mobil untuk mengawal dan mengamankan keempat anggota FPI dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Ungkap Ada Ampas Peluru di Bagian Tubuh Jenazah Anggota Laskar FPI

Di mana kata jaksa dalam surat dakwaannya, perlawanan yang dilakukan empat anggota Laskar FPI itu terjadi usai dua anggota eks Laskar FPI lainnya tewas pada insiden baku tembak di tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang masih di ruas jalan tol.

Empat anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza yang rencananya akan dibawa menggunakan satu unit mobil ke Polda Metro Jaya setelah berhasil diamankan di KM50, Cikampek.

Untuk penggambaran, di dalam mobil tersebut, terdapat empat anggota eks Laskar FPI yakni Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza yang duduk pada bagian belakang mobil.

Sedangkan, Luthfil Hakim duduk di kursi bagian tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, serta terdakwa IPDA M. Yusmin Ohorella mengendarai mobil dan terdakwa (alm) IPDA Elwira duduk di sebelah Yusmin.

Singkatnya, upaya perebutan senjata itu bermula kala Reza mencekik leher dari terdakwa Fikri, hal itu bisa terjadi karena seluruh tangan para anggota eks Laskar FPI tak diborgol atau bahkan diikat secara bersamaan.

Dalam surat dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi hanya berselang beberapa waktu setelah mobil tersebut meninggalkan KM 50.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Munarman Sebut Dirinya Merupakan Target Penangkapan Karena Bela 6 Laskar FPI

"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area KM 50 tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M. Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," beber jaksa dalam persidangan.

Melihat kondisi tersebut, rekan dari Reza yakni Lutfil Hakim yang duduk disamping Fikri membantu Reza untuk mencekik dan berupaya merampas senjata api yang dimiliki terdakwa Fikri.

Sedangkan eks anggota FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra juga turut membantu kedua temannya dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut Firkri.

"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," ucap Jaksa.

Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata tersebut, Fikri berteriak minta tolong kepada rekannya yang duduk di bagian depan.

Seketika, IPDA Yusmin yang merupakan pengemudi dari mobil ini menoleh ke belakang dan seketika memperlambat kendaraan sambil meminta terdakwa IPDA Elwira Priadi (almarhum) untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Mendengar teriakan tersebut saksi IPDA Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada IPDA Elwira Priadi z (almarhum) dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll", ucap jaksa.

Namun, bukannya melakukan tindakan persuasif (alm) IPDA Elwira Priadi malah melesatkan tembakan timah panas yang berada di tangannya ke arah Lutfil Hakim dan ke arah Akhmad Sofyan.

Akhirnya, peluru tersebut kata jaksa mengenai bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.

"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak 2 (dua) kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver," kata jaksa.

Setelah selesainya penembakan yang dilakukan IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) dan melihat keadaan Fikri sudah merasa aman dan terlepas dari cekikan M Reza maupun jambakan Muhammad Suci Khadavi Poetra kemudian keadaan dan situasi diatas mobil tidak ada lagi perlawanan.

Terlebih saat itu, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan telah tewas.

Akan tetapi, penembakan itu kembali terjadi yang kali ini dilakukan terdakwa Fikri Ramadhan yang menyasar M. Reza dan Suci Khadavi Poetra yang di mana kondisinya sudah tidak memiliki senjata dan tidak ada perlawanan.

"Selanjutnya terdakwa (Fikri) tanpa berfikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah Muhammad Suci Khadavi Poetra dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali," katanya.

Alhasil, dalam insiden perjalanan menuju Polda Metro Jaya ini keseluruhan eks anggota FPI tersebut tewas dengan luka tembak yang dilayangkan oleh para terdakwa.

Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas