Jokowi Imbau Masyarakat Jangan ke Luar Negeri, Anggota DPR Malah Studi Banding ke Kazakhstan
Anggota DPR yang tergabung dalam Pansus RUU IKN justru melakukan studi kunjungan luar negeri ke Kazakhstan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbauan pemerintah agar Warga Negara Indonesia (WNI) untuk sementara tidak bepergian ke luar negeri sepertinya tidak diindahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alih-alih mematuhi imbauan itu, anggota DPR yang tergabung dalam Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) justru melakukan studi kunjungan luar negeri ke Kazakhstan.
Kabar mengenai anggota DPR yang melakukan studi kunjungan ke luar negeri itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengungkapkan, agenda kunjungan ke luar negeri tersebut merupakan kesepakatan antara parlemen dengan pemerintah, yakni Bappenas untuk melakukan studi terhadap negara yang pernah memindahkan ibu kota negaranya.
"Kami sampaikan bahwa itu adalah agenda Pansus yang sama-sama disepakati dengan pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Waspada Omicron, Pimpinan DPR Minta Pemprov DKI Pantau Penerapan PTM Day to Day
Dasco menjelaskan, dari 30 anggota tetap Pansus RUU IKN, dibatasi hanya 5 anggota dewan yang ikut dalam rombongan ke Kazahstan.
Sementara delegasi lain akan meninjau langsung lokasi ibu kota negara di Kalimantan Timur.
"Dari 56 anggota Pansus yang disahkan paripurna, yang terdiri dari 30 anggota tetap dan 26 anggota pengganti, itu hanya 5 yang berangkat. Jadi memang bersama Bappenas hanya 5 yang berangkat," ujar Dasco.
"Nah ini kita bagi memang ada yang ke Kalimantan Timur, dalam jumlah terbatas. Jadi hanya perwakilan," lanjutnya.
Baca juga: Luhut Tegaskan Tak Ada Lagi Diskresi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Dasco belum mengetahui secara pasti nama-nama anggota Pansus RUU IKN yang melakukan studi ke Kazakhstan bersama Bappenas.
Dia hanya menegaskan bahwa agenda itu merupakan kesepakatan bersama pemerintah.
"Ini DPR itu mendampingi dalam hal ini bersama Bappenas berangkat untuk studi ke daerah Kazakhstan yang pernah juga pindah ibu kota," pungkasnya.
Sebelumnya imbauan menunda bepergian ke luar negeri disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) seiring ditemukannya kasus positif Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.