Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Imbau Masyarakat Jangan ke Luar Negeri, Anggota DPR Malah Studi Banding ke Kazakhstan

Anggota DPR yang tergabung dalam Pansus RUU IKN justru melakukan studi kunjungan luar negeri ke Kazakhstan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Jokowi Imbau Masyarakat Jangan ke Luar Negeri, Anggota DPR Malah Studi Banding ke Kazakhstan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbauan pemerintah agar Warga Negara Indonesia (WNI) untuk sementara tidak bepergian ke luar negeri sepertinya tidak diindahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Alih-alih mematuhi imbauan itu, anggota DPR yang tergabung dalam Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) justru melakukan studi kunjungan luar negeri ke Kazakhstan.

Kabar mengenai anggota DPR yang melakukan studi kunjungan ke luar negeri itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengungkapkan, agenda kunjungan ke luar negeri tersebut merupakan kesepakatan antara parlemen dengan pemerintah, yakni Bappenas untuk melakukan studi terhadap negara yang pernah memindahkan ibu kota negaranya.

"Kami sampaikan bahwa itu adalah agenda Pansus yang sama-sama disepakati dengan pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Waspada Omicron, Pimpinan DPR Minta Pemprov DKI Pantau Penerapan PTM Day to Day 

Dasco menjelaskan, dari 30 anggota tetap Pansus RUU IKN, dibatasi hanya 5 anggota dewan yang ikut dalam rombongan ke Kazahstan.

Berita Rekomendasi

Sementara delegasi lain akan meninjau langsung lokasi ibu kota negara di Kalimantan Timur.

"Dari 56 anggota Pansus yang disahkan paripurna, yang terdiri dari 30 anggota tetap dan 26 anggota pengganti, itu hanya 5 yang berangkat. Jadi memang bersama Bappenas hanya 5 yang berangkat," ujar Dasco.

"Nah ini kita bagi memang ada yang ke Kalimantan Timur, dalam jumlah terbatas. Jadi hanya perwakilan," lanjutnya.

Baca juga: Luhut Tegaskan Tak Ada Lagi Diskresi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Dasco belum mengetahui secara pasti nama-nama anggota Pansus RUU IKN yang melakukan studi ke Kazakhstan bersama Bappenas.

Dia hanya menegaskan bahwa agenda itu merupakan kesepakatan bersama pemerintah.

"Ini DPR itu mendampingi dalam hal ini bersama Bappenas berangkat untuk studi ke daerah Kazakhstan yang pernah juga pindah ibu kota," pungkasnya.

Sebelumnya imbauan menunda bepergian ke luar negeri disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) seiring ditemukannya kasus positif Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Jokowi meminta agar masyarakat dan pejabat negara menahan diri tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca juga: DAFTAR Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Dilengkapi Aturan Karantina

“Terakhir saya minta seluruh warga maupun pejabat negara untuk menahan diri tidak bepergian ke luar negeri. Paling tidak sampai situasi mereda,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).

Imbauan untuk tidak bepergian ke luar negeri kemudian juga disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan mengatakan DPR memutuskan menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI.

Keputusan diambil sebagai upaya untuk mencegah masuknya varian omicron ke Indonesia.

"Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Dua Petugas Bandara Soekarno-Hatta Positif Covid-19 Varian Omicron

Puan mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR, Senin (6/12/2021).

Penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI ini berlaku terhitung mulai 6 Desember 2021.

"Sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas