Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Minta Mendag Buat Harga Minyak Goreng Stabil: Harus Terjangkau

Presiden Joko Widodo meminta Mendag Muhammad Lutfi membuat harga minyak goreng di dalam negeri tetap stabil: Harus Terjangkau

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jokowi Minta Mendag Buat Harga Minyak Goreng Stabil: Harus Terjangkau
Instagram Sektretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). - Presiden Joko Widodo meminta Mendag Muhammad Lutfi membuat harga minyak goreng di dalam negeri tetap stabil: Harus Terjangkau 

Hal itu diungkapkan  Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud.

“Ada pertimbangan untuk subsidi minyak goreng oleh BPDPKS, yang saat ini saya belum bisa sampaikan mekanisme seperti apa. Karena kita saat ini sedang dibahas skema yang paling baik yang bisa implementasi di lapangan,” kata Musdhalifah dalam dalam agenda Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Seorang pekerja menimbang dan mengemas minyak goreng curah ke dalam kantung plastik di toko grosir Hilman, Jalan Cipaera, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/12/2021). Kementerian Perdagangan resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah dilakukan karena melihat UMKM dan masyarakat menengah ke bawah masih banyak yang membutuhkan. Sementara, harga minyak goreng curah di toko grosir Kota Bandung saat ini masih tinggi berkisar Rp 19 ribu - Rp 20 ribu per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang pekerja menimbang dan mengemas minyak goreng curah ke dalam kantung plastik di toko grosir Hilman, Jalan Cipaera, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/12/2021). Kementerian Perdagangan resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah dilakukan karena melihat UMKM dan masyarakat menengah ke bawah masih banyak yang membutuhkan. Sementara, harga minyak goreng curah di toko grosir Kota Bandung saat ini masih tinggi berkisar Rp 19 ribu - Rp 20 ribu per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pembahasan ini dinilai penting, mengingat penentuan harga minyak goreng senilai Rp 14.000 dan Rp 18.000 masih ada selisih harga yang cukup signifikan.

Menurut Musdhalifah, masih perlu dipertimbangkan dengan matang skema subsidi ini.

Tujuannya, agar minyak goreng yang disediakan dengan harga murah betul-betul bisa dinikmati masyarakat langsung.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Kemendag Uji Coba Subsidi, Pengusaha Warteg Tempuh Jalan Terakhir

Ia mengatakan, di Kemenko Perekonomian sendiri memiliki aturan jangka Panjang dan jangka pendek untuk minyak goreng. Akan tetapi, saat ini pihaknya lebih memfokuskan terhadap aturan jangka pendek.

"Terkait dengan minyak goreng memang policy-nya kita ada policy jangka pendek. Karena kan kita menghadapi hari raya Natal maupun tahun baru."

Berita Rekomendasi

"Hari raya Natal dan tahun baru berkoordinasi bersama dengan produsen-produsen minyak goreng," tutur Musdalifah.

Lebih lanjut, Pemerintah dan produsen minyak goreng sudah menyiapkan skema bagi masyarakat agar dapat mengakses minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Baca juga: Harga Minyak Goreng hingga Telur Melonjak Drastis, Pedagang Pasar Menjerit dan Anggap Tidak Wajar

Di sisi lain, Musdalifah bilang, fluktuasi bahan pangan bisa terkendali dengan sangat baik, bahkan beberapa komoditas yang biasanya cenderung selalu berfluktuasi antara lain daging, beras itu bisa terjaga dengan sangat baik sepanjang pandemi ini.

“Dan operasi pasar yang diselenggarakan baik oleh produsen maupun bekerjasama dengan pemerintah,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Kontan/ Siti Masitoh)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas