Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentari Pernyataan Gubernur Lemhannas, Polisi Tegaskan Institusinya di Bawah Presiden

Kepolisian RI menanggapi pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo yang meminta korps Bhayangkara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komentari Pernyataan Gubernur Lemhannas, Polisi Tegaskan Institusinya di Bawah Presiden
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menanggapi pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo yang meminta korps Bhayangkara menjadi institusi yang berada di bawah Kementerian.

Juru Bicara Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku pihaknya bersikukuh untuk tetap mengacu pada aturan yang telah berlaku.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah UU sebagaimana amanah UU Dasar, UU Nomor 2 tahun 2002 ini tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Dalam beleid pasal 8 ayat 1 UU itu, disebutkan bahwa Kepolisian RI di bawah Presiden RI. Kemudian dalam ayat 2 UU tersebut, Polri dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Trunoyudo menyatakan pihaknya bekerja masih mengacu dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Baca juga: Hari Pertama Kerja Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Dapat Arahan Pimpinan Lakukan Pencegahan Korupsi

Berita Rekomendasi

Sebaliknya, pihaknya masih akan menjalani sesuai arahan UU tersebut.

"Artinya Polri saat ini bekerja mendasari terhadap amanah UU. Amanah UU tentunya jadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementrian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk.

Nantinya, kata Agus, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementrian tersebut.

Baca juga: Tak Setuju Usulan Polisi di Bawah Kementerian, Sahroni: Jangan Sampai Polisi Jadi Alat Politik 

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas