Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login SSCASN: Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya Setelah Hasil Diumumkan

Hasil seleksi CPNS dan PPPK diumumkan sejak bulan Desember hingga Januari, cek hasilnya dan simak tahapan selanjutnya setelah hasil seleksi diumumkan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Login SSCASN: Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya Setelah Hasil Diumumkan
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Hasil seleksi CPNS dan PPPK diumumkan sejak bulan Desember hingga Januari, cek hasilnya dan simak tahapan selanjutnya setelah hasil seleksi diumumkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek hasil seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 secara online.

Hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) dan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK) tahun 2021 diumumkan pada 2 tahap di bulan Desember hingga Januari 2021.

Mengutip dari Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, Pengumuman hasil SKD dan SKB tahap 1 diumumkan pada 7-8 Desember 2021, sementara untuk tahap 2 disampaikan pada 3-4 Januari 2022.

Hasil seleksi CPNS dan PPPK dicek melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id atau melalui website resmi masing-masing instansi penyelenggara.

Baca juga: Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 4-6 Januari, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pemberkasan

Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2021:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Kemudian masukkan NIK dan password untuk login

Berita Rekomendasi

- Lalu, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap

- Nantinya informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan secara otomatis ditampilkan.

Sementara bagi peserta yang ingin mengecek melalui laman resmi masing-masing instansi, cukup kunjungi website resminya saja dan cari informasi pengumumannya.

Baca juga: Cara Membuat SKCK sebagai Syarat Pemberkasan Peserta Lulus CPNS 2021, Bisa Lewat skck.polri.go.id

Mengutip dari Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, hasil SKD dan SKB diolah oleh Ketua Panselnas dengan integrasi nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas secara daring.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas