Luhut Tegaskan Tak Ada Lagi Diskresi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Menko Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tidak bisa lagi memberikan terlalu banyak diskresi untuk karantina.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tidak bisa lagi memberikan terlalu banyak diskresi untuk karantina.
"Jadi saya ingin sampaikan mohon teman-teman sadar kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi. Karena kita hanya mengacu kepada Instruksi Mendagri yang ada saja," kata dia dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2021).
Pasalnya, Presiden Joko Widodo, dikatakan Luhut, telah mengingatkan seluruh pihak disiplin dalam mencegah penularan varian Omicron.
Lebih lanjut, Luhut mengingatkan kunci berkembangnya Omicron di sejumlah negara adalah masalah kedisiplinan.
Baca juga: Luhut Sebut Sejumlah Negara Berkaca terhadap Keberhasilan Indonesia Tekan Lonjakan Omicron
"Disiplin pemakaian masker, disiplin tadi masalah vaksin, disiplin tadi cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," ujar dia
Luhut menyampaikan kesiapan pemerintah dalam menghadapi Omicron sudah jauh lebih baik.
"Mulai tadi vaksinasi terus digencarkan oleh menteri kesehatan. akemudian yang kedua tadi mengenai obat-obat sudah disiapkan, rumah sakit disiapkan. Semua yang perlu dibutuhkan untuk itu kita sudah siapkan, jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu, dokter juga lebih siap," tandas Luhut
Masa Karantina dari Luar Negeri Berubah Lagi, Kini Jadi 7-10 Hari
Pemerintah mengubah kembali aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan masa karantina yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari kini dipersingkat.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi tujuh hari,” kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1/2022)
Untuk diketahui, aturan karantina 10 atau 14 hari berlaku bagi warga dari luar negeri.
Perbedaan lama masa 10 atau 14 hari tergantung negara asal pelaku perjalanan.