Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Tegaskan Tak Ada Lagi Diskresi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Menko Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tidak bisa lagi memberikan terlalu banyak diskresi untuk karantina.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Luhut Tegaskan Tak Ada Lagi Diskresi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 

4. Batam, Kepri: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);

5. Tanjung Pinang, Kepri: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);

6. Nunukan, Kaltara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan;

7. Entikong, Kalbar: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;

8. Aruk, Kalbar: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob;

9. Motaain, NTT: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau

10. Tempat akomodasi karantina lainnya

Berita Rekomendasi

yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

Ditegaskan pada Diktum Keenam, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat dan Diktum Kelima hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal empat belas hari di Indonesia;

b. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

c. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri

Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

“Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah,” ditegaskan pada Diktum Ketujuh.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas