Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Berstatus Tersangka, Cassandra Angelie Tak Ditahan dan Hanya Dikenai Wajib Lapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, penyidik hanya meminta Cassandra Angelie menjalani wajib lapor.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Meski Berstatus Tersangka, Cassandra Angelie Tak Ditahan dan Hanya Dikenai Wajib Lapor
dok. pribadi
Cassandra Angeline 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus prostitusi online yang berhasil diungkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021) kemarin.

Dalam pengungkapan itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Cassandra Angelie (CA) dan tiga orang muncikari sebagai tersangka. Meski begitu, polisi tidak menahan CA dalam kasus dugaan prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, penyidik hanya meminta Cassandra Angelie menjalani wajib lapor.

Baca juga: Sebelum Digerebek Polisi, Cassandra Angelie Pernah Ungkap Kisah Asmara yang Buruk dengan Pria Arab

"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka. CA hanya dikenakan wajib lapor dan hari ini sudah dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022).

Zulpan menerangkan, alasanbCassandra Angelie tak ditahan sebagai pelaku prostitusi. Menurut eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu Cassandra juga sebagai korban dari tindak pidana perdagangan manusia.

Atas dasar itulah, penyidik tak menerbitkan surat penahanan kepada pesinetron Ikatan Cinta itu.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ancaman hukuman yang dijerat pada Cassandra hanya satu tahun.

Baca juga: Kini Tersandung Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Pernah Akui Akting Hanya Pekerjaan Sampingan

Sehingga, lanjut Zulpan, atas pertimbangan lain dan bersikap kooperatif maka Cassandra Angelie tak ditahan di Polda Metro Jaya.

"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Sehingga penyidik memandang tidak perlu melakukan penahanan," tambah Zulpan.

Atas perbuatan para tersangka, keempatnya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas