Ombudsman RI Nilai Pansel Dewan Komisioner OJK Rawan Konflik Kepentingan
Ombudsman mempertanyakan independensi susunan Pansel Dewan Komisioner OJK karena ada nama yang masih jabat institusi objek pengawas OJK.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi
(Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), usai ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021.
Pasalnya, di antara sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, Ombudsman RI mengusulkan agar susunan Pansel OJK dapat diubah.
“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Pansel Buka Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Tahun 2022-2027, Cek di Sini Link Daftarnya
Baca juga: Jabatan Anggota Komisioner OJK Segera Habis, Pemerintah Buka Lowongan, Ini Syaratnya
Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI terhadap daftar panitia seleksi tersebut, diketahui bahwa terdapat beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK.
Menurut Yeka, hal tersebut menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan.
Yeka menerangkan, konflik kepentingan dapat terjadi jika Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya.
Selain itu, menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan
penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” kata Yeka.
Baca juga: Pernyataan OJK Perihal Jumlah Pinjol yang Mengalami Penurunan
Yeka menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas.
Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku.
Sebagai acuan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Permenpan-RB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan diperkuat dengan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara No. 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adanya pedoman baku mempersempit celah terjadinya konflik kepentingan, sehingga dalam hal ini jaminan penyelenggaraan pelayanan publik dapat terlaksana semakin baik
Baca juga: Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Desember 2021, berikut sembilan nama Pansel OJK:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.