Sidang Azis Syamsuddin, Hari Ini KPK Konfrontir Keterangan Aliza Gunado dengan 3 Saksi Lainnya
Jaksa KPK akan mengkonfrontir keterangan Aliza dengan tiga saksi yang juga pernah dihadirkan dalam sidang, di antaranya Taufik Rahman.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan kembali menghadirkan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dalam sidang lanjutan dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (3/1/2022) ini.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan dihadirkannya kembali Aliza Gunado sebagai saksi dalam persidangan, maka nantinya keterangan yang bersangkutan akan dikonfrontir dengan saksi lainnya.
"Akan dikonfrontir mas," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan.
Adapun dalam persidangan hari ini, jaksa KPK akan mengkonfrontir keterangan Aliza dengan tiga saksi yang sejatinya juga pernah dihadirkan dalam sidang.
Mereka adalah mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.
Keempat saksi itu diharapkan dapat hadir dan memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan.
"Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan alaminya sendiri di hadapan Majelis Hakim. Tentu agar kebenaran muncul di persidangan ini," ujar Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal mempertemukan secara langsung (mengkonfrontir) Kader Partai Golkar Aliza Gunado dalam persidangan dengan saksi lain yang sudah dihadirkan dalam perkara ini.
Baca juga: Jaksa KPK akan Konfrontir Keterangan Aliza Gunado di Sidang Azis Syamsuddin
Hal itu karena, dalam pemeriksaan, Aliza Gunado menyatakan tak kenal baik dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Pengakuan itu diungkapkan Aliza saat dihadirkan sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemberian suap penanganan kasus di Lampung Tengah terhadap terdakwa Azis Syamsuddin.
Pernyataan itu bermula saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menanyakan soal kedekatan antara Aliza Gunado dengan Azis Syamsuddin.
"Kenal baik gak sama terdakwa?," tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri dalam persidangan, Kamis (30/12/2021).
"Tidak kenal baik, kalo kenal iya," singkat Aliza.