Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Azis Syamsuddin, Hari Ini KPK Konfrontir Keterangan Aliza Gunado dengan 3 Saksi Lainnya

Jaksa KPK akan mengkonfrontir keterangan Aliza dengan tiga saksi yang juga pernah dihadirkan dalam sidang, di antaranya Taufik Rahman.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Azis Syamsuddin, Hari Ini KPK Konfrontir Keterangan Aliza Gunado dengan 3 Saksi Lainnya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Aliza Gunado saat diambil sumpah sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perkara penanganan DAK Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (30/12/2021). 

Atas hal itu, Hakim Damis kembali mengingatkan Aliza untuk memberikan keterangan yang tepat dan menanyakan terkait pernyataan Aliza.

"Gimana, masih tetap dalam keterangan saudara bahwa saudara gak kenal dengan Darius (termasuk Taufik)?," tanya Hakim

"Masih tetap," jawab Aliza.

Karena keterangan dari Aliza yang kerap menjawab tidak mengenal saksi-saksi, Damis menyatakan akan memerintahkan jaksa untuk mengkonfrontir pernyataan Aliza Gunado denga saksi lain.

"Ya, oke, oke, gak masalah, karena saya akan memerintahkan Darius (termasuk Taufik) akan didatangkan pada sidang yang akan datang, saudara juga harus datang, kita akan konfrontir. Baru ketahuan," ucap Hakim Damis.

"Saya akan perintahkan penuntut umum untuk mendatangkan saksi-saksi itu untuk dikonfrontir dengan saudara. Kalau semuanya mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Berita Rekomendasi

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.

Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas