Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Azis Syamsuddin, Hari Ini KPK Konfrontir Keterangan Aliza Gunado dengan 3 Saksi Lainnya

Jaksa KPK akan mengkonfrontir keterangan Aliza dengan tiga saksi yang juga pernah dihadirkan dalam sidang, di antaranya Taufik Rahman.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Azis Syamsuddin, Hari Ini KPK Konfrontir Keterangan Aliza Gunado dengan 3 Saksi Lainnya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Aliza Gunado saat diambil sumpah sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perkara penanganan DAK Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (30/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan kembali menghadirkan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dalam sidang lanjutan dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (3/1/2022) ini.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan dihadirkannya kembali Aliza Gunado sebagai saksi dalam persidangan, maka nantinya keterangan yang bersangkutan akan dikonfrontir dengan saksi lainnya.

"Akan dikonfrontir mas," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan.

Adapun dalam persidangan hari ini, jaksa KPK akan mengkonfrontir keterangan Aliza dengan tiga saksi yang sejatinya juga pernah dihadirkan dalam sidang.

Mereka adalah mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.

Keempat saksi itu diharapkan dapat hadir dan memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

"Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan alaminya sendiri di hadapan Majelis Hakim. Tentu agar kebenaran muncul di persidangan ini," ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal mempertemukan secara langsung (mengkonfrontir) Kader Partai Golkar Aliza Gunado dalam persidangan dengan saksi lain yang sudah dihadirkan dalam perkara ini.

Baca juga: Jaksa KPK akan Konfrontir Keterangan Aliza Gunado di Sidang Azis Syamsuddin

Hal itu karena, dalam pemeriksaan, Aliza Gunado menyatakan tak kenal baik dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Pengakuan itu diungkapkan Aliza saat dihadirkan sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemberian suap penanganan kasus di Lampung Tengah terhadap terdakwa Azis Syamsuddin.

Pernyataan itu bermula saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menanyakan soal kedekatan antara Aliza Gunado dengan Azis Syamsuddin.

"Kenal baik gak sama terdakwa?," tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri dalam persidangan, Kamis (30/12/2021).

"Tidak kenal baik, kalo kenal iya," singkat Aliza.

Mendengar jawaban Aliza, Fahzal pun kembali memastikan keterangan tersebut terlebih pada hubungan keduanya.

Dimana sebagaimana dalam dakwaan jaksa terhadap Azis Syamsuddin, kalau Aliza turut memberikan suap bersama Azis kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Jadi kenal baik gak sama terdakwa?, tanya lagi Hakim Fahzal.

Kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, rampung diperiksa penyidik KPK pada pukul 15.59 WIB, Senin (15/11/2021) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Aliza diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap yang menjerat eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, rampung diperiksa penyidik KPK pada pukul 15.59 WIB, Senin (15/11/2021) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Aliza diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap yang menjerat eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Ilham Rian Pratama)

"Tidak kenal baik, kalau kenal iya," jawab lagi Aliza.

"Tidak kenal terdakwa?," tanya Hakim menegaskan.

"Tidak kenal baik, karena terdakwa di DPP, saya di angkatan muda, jadi tidak dalam satu struktur. kalau kenal saja iya," jawab Aliza memastikan.

"Tidak dekat?" tegas Hakim.

"Iya betul," kata Aliza mengamini pertanyaan Hakim.

Tak hanya di situ, Aliza juga dalam kesaksiannya mengaku tidak mengenal mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan;

Padahal, kedua orang itu dalam sidang sebelumnya telah menyatakan mengenal Aliza yang diduga juga merupakan orang dekat Azis Syamsuddin.

Bahkan Aliza juga disebut membantu mencairkan proposal Dana Anggaran Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Menyikapi pengakuan itu, lantas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengingatkan kepada Aliza untuk memberikan keterangan yang benar.

Baca juga: KPK Siap Penuhi Perintah Hakim untuk Konfrontasi Aliza Gunado dengan Saksi Lain di Persidangan

"Semuanya menjelaskan pernah bertemu dengan saudara. Ada lagi satu yang belum kita periksa di persidangan, Aan Riyanto (Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah) . Setelah kita baca BAP-nya di tingkat penyidikan, dia kenal saudara. Itu masalahnya," kata Hakim Damis.

"Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," tegasnya.

Atas hal itu, Hakim Damis kembali mengingatkan Aliza untuk memberikan keterangan yang tepat dan menanyakan terkait pernyataan Aliza.

"Gimana, masih tetap dalam keterangan saudara bahwa saudara gak kenal dengan Darius (termasuk Taufik)?," tanya Hakim

"Masih tetap," jawab Aliza.

Karena keterangan dari Aliza yang kerap menjawab tidak mengenal saksi-saksi, Damis menyatakan akan memerintahkan jaksa untuk mengkonfrontir pernyataan Aliza Gunado denga saksi lain.

"Ya, oke, oke, gak masalah, karena saya akan memerintahkan Darius (termasuk Taufik) akan didatangkan pada sidang yang akan datang, saudara juga harus datang, kita akan konfrontir. Baru ketahuan," ucap Hakim Damis.

"Saya akan perintahkan penuntut umum untuk mendatangkan saksi-saksi itu untuk dikonfrontir dengan saudara. Kalau semuanya mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.

Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas