SKB 4 Menteri Wajibkan PTM Terbatas 100 Persen, Ini Penjelasan Kemendikbudristek
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan SKB ini, semua satuan pendidikan di wilayah dengan kriteria tertentu wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengatakan penyusunan SKB tersebut telah mempertimbangkan masukan ahli kesehatan dan epidemiolog.
"SKB tersebut disusun tentunya dengan berbagai masukan dari berbagai elemen masyarakat. Para ahli juga terlibat di situ, epidemiolog di situ, ahli kesehatan masyarakat juga di situ," kata Suharti dalam konferensi pers virtual, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Kemendikbudristek: Pemda Tak Boleh Larang Sekolah Gelar PTM Terbatas
Suharti mengatakan Kemendikbudristek secara aktif memastikan seluruh aturan yang ditetapkan di dalam SKB, mengikuti kaidah-kaidah kesehatan.
Menurut Suharti, terdapat sejumlah penyesuaian aturan dalam SKB ini. Namun tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan seluruh pihak.
"SKB yang sekarang juga lebih rinci dan tetapi tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Kalau kita lihat secara umum, ada beberapa hal yang membedakan dari SKB sebelumnya," ucap Suharti.
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
SKB yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).