Tak Hanya Habib Bahar, Pengunggah Video Juga Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jabar
Tak hanya Bahar, polisi turut memeriksa pemilik akun YouTube yang mengunggah video ceramah pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin ini di Bandung.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap terlapor kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA masih dilakukan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terhadap Habib Bahar bin Smith.
Tak hanya Bahar, polisi turut memeriksa pemilik akun YouTube yang mengunggah video ceramah pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin ini di Bandung.
Video ceramah Bahar yang diunggah pemilik akun bernama 'TR' itu berujung pelaporan di polisi.
"Ya hari ini memang agendanya memeriksa BS dan TR. BS itu terlapor ujaran kebencian, sementara TR itu diduga menyebarkan video ceramah saat di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di saat dikonfirmasi awak media di Polda Jabar, Bandung, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Jabar, Bahar bin Smith Mengaku Tak Pernah Mangkir, Tegaskan Bakal Kooperatif
Ibrahim menjelaskan, berdasarkan pendalaman penyidik, TR diketahui pemilik akun yang mengunggah video Bahar ceramah di Bandung ke YouTube. Bahkan sebelum diagendakan pemeriksaan hari ini, polisi juga sudah menggeledah kediaman TR dan menyita laptop serta flashdisk berisi rekaman video ceramah itu.
"TR ini yang menggunakan channel YouTube-nya," kata dia.
Ibrahim menjelaskan, Baik Bahar dan TR masih berstatus saksi dalam agenda pemeriksaan hari ini di Polda Jabar.
"Iya, dua-duanya sebagai saksi," pungkasnya.
Habib Bahar bin Smith diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat berdasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Baca juga: Datangi Polda Jabar, Bahar Bin Smith Singgung Proses Hukum Terhadap Dirinya Secepat Kilat
Kubu Bahar memastikan bahwa Bahar siap hadir memenuhi undangan pemeriksaan sejak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyambangi Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor pada Selasa (28/12/2021) malam.
Adapun kedatangan penyidik saat itu untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.