Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Menolak Ungkap Isi Konten Ceramah yang Membuat Bahar Bin Smith Jadi Tersangka

Polisi menolak untuk membeberkan isi konten ceramah yang membuat Bahar Bin Smith terseret dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Menolak Ungkap Isi Konten Ceramah yang Membuat Bahar Bin Smith Jadi Tersangka
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menolak untuk membeberkan isi konten ceramah yang membuat Bahar Bin Smith terseret dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan hanya menyampaikan bahwa konten tersebut disebarkan oleh seseorang berinisial TR melalui YouTube.

TR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polri.

Namun Ramadhan enggan menjelaskan isi ceramah yang diduga mengandung penyebaran berita bohong yang dipersoalkan oleh pihak kepolisian.

"Isinya nanti temen-temen (wartawan) cari sendiri ya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Proses Hukum Kasus yang Menjerat Habib Bahar Harus Dilakukan Secara Profesional

Ramadhan hanya menyatakan video tersebut masih belum diblokir dan tersebar di media sosial TR.

Berita Rekomendasi

Namun dia tidak menjelaskan konten ceramah Bahar Bin Smith tersebut.

"Karena konten ini masih menjadi bagian penyidikan dan penyelidikan tentu masih dalam proses," jelasnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menyerahkan pemblokiran video ceramah Bahar Bin Smith itu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kewenangan take down itu di Kementerian Kominfo ya. Itu Kementerian Kominfo juga akan berkoordinasi dengan kita. Karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tentunya konten ini masih dibutuhkan oleh pihak Polri," tukasnya.

Sebagai informasi, Bahar bin Smith sebelumnya menghadiri pemanggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyatakan penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas