Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Teror 3 Kepala Anjing di Ponpes Bahar Smith: Respons Kuasa Hukum hingga Pakar Sebut Ada Pesan Maut 

Ponpes milik Habib Bahar di Bogor dapat kiriman paket berisi 3 kepala anjing dalam sebuah kardus, kuasa hukum dan Pakar Psikologi Forensik bersuara.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Teror 3 Kepala Anjing di Ponpes Bahar Smith: Respons Kuasa Hukum hingga Pakar Sebut Ada Pesan Maut 
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith yang
berada di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat kiriman paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus.

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan paket itu dikirim ke pesantren
milik Habib Bahar pada Jumat (31/12) dini hari.

"Benar, teror itu" ujar Aziz ketika dihubungi.

Dalam video dan foto yang beredar, diketahui ada tiga kepala anjing yang sudah
dipotong dari badannya.

Semuanya dimasukkan ke dalam kardus hingga akhirnya diketahui para penghuni di sana.

Ketika ditanya apakah insiden ini sudah dilaporkan ke polisi, Aziz menjawab itu tidak
perlu.

"Sudah dilaporkan ke Allah SWT," ujarnya.

Baca juga: Diteror Tiga Kepala Anjing, Kuasa Hukum: Tidak Ada Penjagaan Khusus di Ponpes Habib Bahar Bin Smith

Baca juga: Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Teror Kepala Anjing yang Dikirim ke Ponpes Milik Bahar Bin Smith

Berita Rekomendasi

Aziz Yanuar juga mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan persiapan khusus untuk
mengawal penjagaan di area pondok pesantren.

Dia menyebut, pihak pondok pesantren tidak akan melakukan respons yang berlebihan terkait hal tersebut.

"Biasa saja, sama pengecut tidak perlu berlebihan,"kata Aziz.

Tak hanya itu, pihaknya meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut
tindakan dugaan teror tersebut.

"Bahwa kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan teror yang
dilakukan di kediaman HBS (Habib Bahar Smith) di Ponpes Tajul Alawiyyin," katanya.

Aziz menduga, kejadian ini dilakukan oleh pihak yang turut terlibat dalam aksi penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 silam.

Kata dia, aksi tersebut merupakan bentuk ancaman yang sekaligus menebar ketakutan sehingga patut disebut kegiatan teror.

Atas hal itu pihak kepolisian menurutnya perlu mengusut tuntas kejadian ini.

"Merekalah teroris dalam arti sesungguhnya, modus operandinya jelas yakni menebar ketakutan dan meneror siapapun yang tidak mendukung sesembahan mereka," ujarnya.

Baca juga: Soal Teror untuk Habib Bahar, Pakar Psikologi Singgung Ada Pesan Maut

Baca juga: Kronologi Teror Tiga Kepala Anjing di Ponpes Milik Bahar Bin Smith, Diduga Pelaku Berjumlah 4 Orang

Dalam channel YouTube Refly Harun, disebutkan tiga potongan kepala anjing yang
dikirim ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith, dilemparkan
oleh orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Menurut Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, sebagaimana disampaikan oleh
Refly Harun, kejadian itu sekitar 02.30 WIB.

Pihak pesantren melihat seseorang melempar bungkusan kardus dan plastik ke dalam area pondok.

"Pasti ada kaitannya dengan kasus yang saat ini dialami Habib Bahar," kata Ichwan.

Dari penglihatan orang pesantren, kata Ichwan, ada sekitar empat orang tak dikenal
melempar kepala anjing itu.

Sebelum peristiwa ini, pengacara Razman Arif Nasution juga mengaku diteror dikirimi paket berisi kepala kambing busuk ke tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania Palace di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai ada pesan maut di balik
pengiriman kepala anjing dan kepala kambing busuk itu ke Habib Bahar dan Razman
Nasution.

"Apa lagi tafsiran yang bisa dibangun, kecuali bahwa tindakan sedemikian
rupa adalah pesan maut. Penerima paket-paket itu dihadapkan pada risiko menjadi
sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian, jika bertindak-tanduk di
luar keinginan si pengirimnya. Pihak pengirim boleh jadi dapat dikenai sanksi pidana
berdasarkan pasal 335 KUHP," kata Reza.

Baca juga: Ponpes Habib Bahar Diteror Kiriman Kepala Anjing, Kuasa Hukum: Tindakan Pengecut

Reza kemudian mengajak melihat dari sisi lain. Menurutnya pengirim bungkusan berisi kepala hewan barangkali memendam amarah, sakit hati, kebencian, atau perasaan- perasaan negatif lainnya.

"Pertanyaannya, mengapa suasana batin semacam itu diekspresikan dengan terlebih
dahulu membunuh binatang lalu mengirimnya ke pihak penerima?, tanya Reza.

"Kaget, pasti. Sangat, bahkan. Tapi apakah kemudian si penerima merasa takut, belum
tentu. Saya pribadi justru merasa pilu membayangkan binatang-binatang yang tak
berdosa itu dimutilasi dengan begitu keji dan dijadikan sebagai simbol tentang kematian
dalam keadaan hina-dina," ujarnya.

Reza mengatakan kelakuan biadab para pelaku sangat kontras dengan potret dedikasi
sekian banyak orang, misalnya di situs kitabisa.com.

"Di situs crowdfunding itu bisa kita temukan anggota masyarakat yang berbondong-bondong mencari dan memberikan donasi guna menyelamatkan binatang-binatang yang sakit, cacat, dianiaya,
ditelantarkan, dan berbagai kondisi buruk lainnya," ujar Reza.

Menurutnya yang melatari kebaikan orang-orang itu adalah kepedulian sebagai sesama
ciptaan Tuhan.

"Sebagaimana yang juga saya rasakan ketika masuk ke gorong-gorong
air kotor, guna menolong anak kucing rumahan yang terperosok di dalam sana," kata
Reza.

"Sebetulnya saya berharap polisi terketuk hatinya untuk mengusut kasus-kasus
pengiriman kepala hewan, namun bukan dalam konteks ancaman. Melainkan terkait
adanya pihak-pihak yang sudah melakukan pembunuhan sadis terhadap binatang.
Ketentuan hukum yang digunakan adalah pasal 302 KUHP," papar Reza.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bahar Bin Smith Siap Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar Besok

Sembari menunggu pihak kepolisian menimbang-nimbang kemungkinan menjalankan
proses hukum dari sisi kepentingan binatang, Reza mengimbau siapa pun agar tidak
lagi memanfaatkan tubuh binatang sebagai media simbolik untuk memuntahkan
brutalitas.

"Bacalah Suplemen Belajar Mandiri Siswa Sekolah Dasar Kelas III SD buah pena Drs
Sunarto, M.Pd., Dr. Sulartinah, M.Pd., dan Acih Suarsih, M.Pd. Dari situ kita akan amat
sangat menyesalkan bahwa ketika murid-murid kelas 3 SD sudah dididik bahwa kasih
sayang pada binatang merupakan pengamalan Pancasila sila pertama dan kedua, para pengirim bungkusan maut ke Razman dan Habib Bahar yang pastinya orang-orang
dewasa justru mempertontonkan tindak perangai yang tidak Pancasilais," ujar Reza.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith diduga melakukan ujaran kebencian
ketika mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, pada 11
Desember 2021, Habib Bahar mengisi ceramah yang isinya diduga mengandung ujaran
kebencian.

"Kronologis awal, berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11
Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," ujar Arif Rachman.

Baca juga: Rumah Penyebar Video Ceramah Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith Digeledah Polisi

Video ceramah Bahar, kata dia, kemudian diunggah di media sosial dan viral sehingga mendapat
beragam respons dari netizen.

"Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," katanya.

Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan oleh Polda Jabar dan Habib Bahar akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 3 Januari 2022.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan
atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI
nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal
14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(Tribun
NEtwork/bum/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas