Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2022 Mulai PTM Terbatas, Kemendikbudristek Pastikan SKB 4 Menteri Disusun dari Masukan Banyak Unsur

Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas, Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 2022 Mulai PTM Terbatas, Kemendikbudristek Pastikan SKB 4 Menteri Disusun dari Masukan Banyak Unsur
Tribunnews/JEPRIMA
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Cipinang Melayu 05, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Proses PTM 100 persen murid setiap kelas ini sudah diberlakukan seperti belajar mengajar umumnya sebelum ada pandemi Covid-19. Hanya saja, waktu proses belajar mengajar kali ini masih dibatasi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah diterbitkan tanggal 21 Desember 2021.

SKB ini merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB terbaru ini, sekolah diwajibkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen per Januari 2022.

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud-Ristek Jumeri mengatakan orang tua/wali peserta didik tak lagi dapat memilih opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya seperti di semester satu tahun ajaran 2021/2022.

"Mulai semester dua tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 atau Januari 2022 semua wajib mengikuti PTM terbatas," ujar Jumeri, Senin (3/1).

Baca juga: PTM Terbatas Wajib Dilaksanakan, Ini Aturan dan Syarat Sekolah Gelar Tatap Muka

Baca juga: PTM 100 Persen Dimulai, Sufmi Dasco: Waspadai Klaster Sekolah

Jumeri menjelaskan bahwa mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas.

Pemerintah daerah disebutnya tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Berita Rekomendasi

Pengaturan kapasitas peserta didik, dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota.

Penyesuaian pengaturan PTM terbatas itu dibagi menjadi tujuh kategori dengan penamaan kategori A, B, C, D, E, F, serta G.

Berdasarkan penuturan Jumeri, PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen wajib dilakukan pada kategori A atau di daerah PPKM level 1 dan 2, dengan capaian vaksinasi dosis 2 PTK di atas 80 persen, dan masyarakat lansia di atas 50 persen.

Baca juga: Waspada Omicron, Pimpinan DPR Minta Pemprov DKI Pantau Penerapan PTM Day to Day 

Saat ini terdapat 264.704 sekolah atau sebesar 59 persen dengan peserta didik sebesar 33.497.256 siswa yang dapat menggelar PTM terbatas 100 persen.

"Untuk frekuensi pembelajaran dilakukan seluruh hari sekolah, bisa sampai Jumat atau Sabtu. Sementara durasi jam pelajaran maksimal enam jam per hari," katanya.

Untuk kategori B dan C, yakni daerah di wilayah PPKM Level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi dosis 2 PTK di bawah 80 persen dan masyarakat lansia di bawah 50 persen, hanya boleh menggelar PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen.

Sementara daerah di wilayah PPKM level 3 mencakup kategori D dan E.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas