Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2022 Mulai PTM Terbatas, Kemendikbudristek Pastikan SKB 4 Menteri Disusun dari Masukan Banyak Unsur

Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas, Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 2022 Mulai PTM Terbatas, Kemendikbudristek Pastikan SKB 4 Menteri Disusun dari Masukan Banyak Unsur
Tribunnews/JEPRIMA
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Cipinang Melayu 05, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Proses PTM 100 persen murid setiap kelas ini sudah diberlakukan seperti belajar mengajar umumnya sebelum ada pandemi Covid-19. Hanya saja, waktu proses belajar mengajar kali ini masih dibatasi. Tribunnews/Jeprima 

Pada kategori D, dengan kriteria vaksinasi dosis 2 PTK di atas atau sama dengan 40 persen dan masyarakat lansia di atas atau sama dengan 10 persen, maka diperbolehkan menggelar PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dengan durasi jam pelajaran empat jam per hari.

"Untuk kategori E, yang vaksinasi dosis 2 PTK di bawah 40 persen dan masyarakat lansia di bawah 10 persen akan dilakukan PJJ penuh. Sama halnya dengan kategori F yang merupakan daerah di wilayah PPKM level 4. Sementara kategori G yang merupakan daerah khusus, tetap menggelar PTM terbatas 100 persen," ucapnya.

Baca juga: Kemendikbudristek: Guru Segera Divaksin untuk PTM Terbatas 100 Persen

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud-Ristek Suharti menegaskan bahwa SKB yang diteken oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Teknologi, serta Menteri Agama itu disusun dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat dan para ahli, baik ahli kesehatan hingga epidemiolog.

"Para ahli juga terlibat di situ, epidemiolog di situ, ahli kesehatan masyarakat juga di situ, dan tentunya dari Kemendikbud juga secara aktif memastikan bahwa apa yang ditetapkan di dalam SKB tersebut mengikuti kaidah-kaidah tak hanya pendidikan, tapi juga kesehatan," kata Suharti.

Menurutnya, SKB ini membuat penyesuaian-penyesuaian dari yang sebelumnya dan lebih rinci, namun tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

"Kalau kita lihat secara umum, ada beberapa hal yang membedakan dari SKB sebelumnya. Untuk saat ini pastikan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah harus sudah tervaksinasi," pungkasnya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas