Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 4 Bantuan yang Masih Disalurkan di Tahun 2022, Berikut Penjelasannya

Beberapa program bantuan dari pemerintah masih akan dilanjutkan untuk disalurkan pada tahun 2022, simak penjelasan dan daftar bantuannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ada 4 Bantuan yang Masih Disalurkan di Tahun 2022, Berikut Penjelasannya
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang Bantuan - Beberapa program bantuan dari pemerintah masih akan dilanjutkan untuk disalurkan pada tahun 2022, simak penjelasan dan daftar bantuannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa bantuan sosial dari pemerintah masih akan disalurkan kepada masyarakat pada tahun 2022.

Apa saja bantuan yang masih disalurkan pemerintah kepada masyarakat di tahun 2022?

Ada 4 program bantuan yang masih akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Dana Desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako hingga Kartu Prakerja.

Disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 153,7 triliun untuk program bantuan di tahun 2022.

Baca juga: 4 Bantuan Ini Masih Disalurkan di Tahun 2022, Dari Mulai BLT Dana Desa, PKH hingga Kartu Prakerja

Daftar Bantuan yang akan Disalurkan pada Tahun 2022:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan khusus dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu, yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Rekomendasi

PKH masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif, untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Maka PKH dipastikan masih akan disalurkan pada tahun 2022.

Bantuan PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam 4 tahap.

Bantuan PKH nantinya dapat dicairkan oleh penerima melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Berikut Daftar Kategori Penerima Bansos PKH:

a. Ibu Hamil

(Maksimal dua kali kehamilan)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas