Aturan dan Ketentuan Lengkap bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Disertai Lokasi Karantina
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Suharyanto telah menandatangani ketentuan terbaru bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Whiesa Daniswara
![Aturan dan Ketentuan Lengkap bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Disertai Lokasi Karantina](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/situasi-arus-mudik-nataru-di-bandara-soekarno-hatta-tangerang_20211223_184211.jpg)
Warta Kota/Nur Ichsan
Aturan dan Ketentuan Terbaru bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Disertai Lokasi Karantina
1. DKI Jakarta:
- Wisma Atlet Pademangan;
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran;
- Rusun Nagrak Cilincing;
- Rusun Pasar Rumput Manggarai;
2. Surabaya, Jawa Timur:
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya;
Berita Rekomendasi
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur;
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya;
- Hotel Vini Vidi Vici;
- Hotel Grand Park Surabaya;
- Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion;
- Hotel Zest Jemursari;
- Hotel Bisanta Bidakara;