Aturan dan Ketentuan Lengkap bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Disertai Lokasi Karantina
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Suharyanto telah menandatangani ketentuan terbaru bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto telah menetapkan dan menandatangani ketentuan terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI.
Adapun aturan dan ketentuan ini berlaku pada 1 Januari - 31 Desember 2022.
Tujuannya untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 dan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” ucap Suharyanto.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall
Baca juga: Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri jadi 10 Hari/7 Hari, WNI Tertentu Wajib Karantina Terpusat
Aturan dan Ketentuan Terbaru bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
A. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
2. Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau;